KARAWANG, Spirit – Berlangsung sejak tahun 2021 hingga sekarang dan seolah menjadi “kewajiban tak tertulis” bagi setiap desa, dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan pemerintahan tingkat kecamatan. Di Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, seorang oknum Honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau yang juga disebut-sebut sebagai operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) diduga melakukan pungutan sebesar Rp1,5 juta kepada setiap desa setiap kali pencairan Dana Bagi Hasil (DBH).
Pungutan itu disebut-sebut dilakukan secara rutin dengan dalih sebagai biaya operasional atau honor operator kecamatan.
Salah seorang perangkat desa yang enggan disebut namanya mengungkapkan, setoran itu bahkan disebut-sebut telah dimasukkan ke dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ).
“OP kecamatan bukan mungut, emang ada anggarananya buat OP kecamatan setiap DBH, sekitar Rp 1,5 juta per tahun. Di SPJ tiap bulan tertera Rp250 ribu, dikali 12 bulan jadi Rp1,5 juta,” ujar sumber tersebut, Selasa (04/11/25).
Masih menurut sumber yang sama, pungutan itu diklaim memiliki dasar regilasi, mengacu pada Peraturan Bupati Karawang Nomor 4, meskipun tidak pernah ada penjelasan secara resmi.
“Katanya dasarnya Perbup Nomor 4, hanya saya lupa. Ya setiap desa,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Camat Jayakerta belum bisa dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan resmi atas dugaan praktik pungutan tersebut. (ist/red)
