Novi Farida Serahkan Sejumlah Nama Pejabat Karawang Penerima Uang ke Penyidik

Babak Baru Kasus Raibnya Rp 3,9 Miliar Milik PDAM Tirta Tarum

KARAWANG, Spirit

Kasubbag Kas PDAM Tirta Tarum, Novi Farida blak blakan kepada penyidik siapa saja oknum yang menerima aliran dana dari kasus hilangnya uang senilai Rp. 3,9 miliar milik PDAM untuk pembayaran hutang ke PJT II. Novi telah menyerahkan sejumlah nama oknum pemerintahan, penegak hukum, DPRD sampai ormas di Kabupaten Karawang yang menerima aliran dana tersebut atas perintah atasannya kepada penyidik, saat dirinya memenuhi panggilan unit Tipidkor Polres Karawang (20/6/2019).

Kepada Spirit Jawa Barat, kuasa hukum Novi, Supriyadi SH mengatakan bahwa berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 51 ayat 1 dan 2, dalam menjalankan perintah atasan kliennya tersebut tidak dapat dipidanakan.

“Tadi kita sudah jelaskan pihak-pihak mana saja yang telah menerima uang ini, ada buktinya dan ada keterangan,” tegas Supriyadi, Kamis (20/6/2019).

Supriyadi, SH. kuasa hukum Novi Farida

Lanjut Supriyadi, tak kurang 25 nama oknum penerima aliran dana tersebut telah diserahkan kepada penyidik.

“Kalau selama ini opini yang dibangun bahwa ibu Novi ini ngarang cerita seolah-olah uangnya diambil orang lain, sekarang kita sudah jelaskan kepada penyidik. Ada bukti dan keterangannya dari kita,” jelasnya.

Masih menurut Supriyadi, saat ini tinggal kewenangan dan tugas penyidik untuk memanggil semua nama tersebut. terlepas akan diakui atau tidak oleh orang-orang tersebut.

“Kita akan mendorong dan meminta penyidik untuk segera menuntaskan persoalan ini dengan memanggil orang-orang yang sudah kita sebutkan sebagai penerima uang ini, baik oknum dari pemerintahan, penegak hukum, DPRD sampai ormas. Agar kebenaran materil terungkap,” ungkapnya.

Supriyadi menegaskan bahwa kliennya tak bersalah dikarenakan menjalankan tugas yang diberikan oleh atasannya, dan menurutnya jelas ada kerugian negara dalam persoalan ini.

“Ibu Novi tidak bersalah karena menjalankan tugas atas perintah atasannya. Buka-bukaan aja, nanti siapa yang salah silahkan mempertanggungjawabkannya,” tegasnya.

Seperti diketahui temuan adanya pembayaran hutang fiktif berdasarkan Kajian Akuntan Publik (KAP) PDAM TirtaTarum yang menemukan adanya selisih pembayaran hutang PDAM ke PJT II tahun 2014 sampai 2018.

Setelah dilakukan kajian PDAM Tirta Tarum dibawah kepemimpinan M Sholeh dengan PJT II, pada Juni 2018 akhirnya ditemukan hutang bahan baku air ke PJT II senilai Rp 3,9 miliar yang tidak dibayarkan PDAM ke PJT II saat itu. (dar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *