BEKASI, Spirit
Letak geografis jauh dari perkotaan dan pusat pemerintahan membuat Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi menjadi ladang “empuk” kontraktor nakal.
Baru-baru ini, lantaran nakalnya kontaktor dan lemahnya pengawasan, atap SMAN 1 Muaragembog ambruk yang mengakibatkan puluhan murid luka-luka.
Yang terbaru, pada hari Selasa (14/3) Dinas Binamarga dan Pengelola Sumber Daya Air (DBMPSDA) Kabupaten Bekasi juga terkejut saat melihat kondisi Proyek Jembatan Sungai Ciherang dengan Anggaran Pendapatan dan Belanjaa Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 5,6 miliar pun diduga gagal kontruksi dan tak kunjung rampung.
Diketahui, kegiatan dari DBMPSDA berupa proyek pembuatan Jembatan Sungai Ciherang yang terletak di Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong. Perusahaan yang memenangkan pekerjaan pada saat itu PT Cendawa Wangi melalui SPMK NO.601.L/1231 -ULP/SPBJ/DBMP dengan jangka waktu pelaksanaan 9 juni hingga 9 november 2016.
Gagalnya kontruksi jembatan yang menghubungkan Kampung Ponombo dengan Kapung Singkil tersebut ditengarai dari abudemen penyangga garden amblas hingga 50 cm. Hal ini membuat Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Danto pun geram. Pihaknya menilai kotraktor terlalu berani ambil sikap mengurangi aturan kontruksi. Padahal, lanjut Danto, perilaku korupsi terhadap kontruksi akan berakibat fatal terhadap pengguna fasilitas.
“Kami (Komisi III DPRD, red) akan kaji permasalahan ini. Komisi III sudah tetapkan pada (26/3) mendatang akan melakukan inspeksi mendadak (sidak, red) ke lokasi pembuatan jembatan itu,” kata Danto saat ditemui di kediamannya.
Danto juga mengatakan, banyak proyek infrastruktur di Kabupaten Bekasi terkesan tidak memperhatikan uji kelayakan. “Studi kelayakan seharusnya dijalankan pihak pemenang tender. Karena kalau tidak, akan berdampak negatif bahkan meluas aspeknya,” cetus Danto juga.
Pembuatan Jembatan Sungai Ciherang juga sangat disayangkannya. Pasalnya, lanjut Danto, proyek berskala besar tanpa melalui penelitian yang sangat berpengaruh signifikan ke tahapan selanjutnya.
“Proyek berskala besar koq tidak melakukan tahapan penelitian. Padahal dari penelitian itu, apapun proyek yang dikerjakan akan terlihat kekuatannya. Jadi lingkupnya bukan hanya proyek fisik, tapi non fisik juga harus menggelar penelitian,” jelasnya juga.
Ditambahkan Danto, pihaknya mendesak agar DBMPSDA memanggil perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut agar secepatnya diperiksa. Kata dia, jangan sampai ada kesempatan kontraktor nakal tak terjerat hukum yang berlaku.
“Jika memang korup atau menyalahi peraturan jangan beri kesempatan kedua untuk mengerjakan proyek lagi. Karena kesempatan itu saja tidak dijalankan dengan baik. Kontraktor yang menangani bangunan yang dikorup akan mendapatkan sanksi,” pungkas Danto.
Perlu diketahui, proyek yang pantas disebut mega proyek ini menghabiskan anggaran sebesar Rp 5,6 miliar. Namun Brovil yang digunakan secara manual. Apalgi, besi yang dipakai pun hanya menggunakan besi berukuran 16.
Di tengah-tengah peninjauan yang dilakukan DBMPSDA, terdapat salah satu anggota Komisi III DPRD, Taih Minarno yang ikut meninjau. Padahal, Komisi III DPRD setempat belum merencanakan sidak, karena baru diagendakan pada tanggal 26/3 mendatang.
Hal ini tentunya akan ada konsukwensinya, berupa hukuman kode etik bagi dewan yang melakukan sidak terselubung. (rio/enn)