KARAWANG, Spirit – Ketua Komisi IV DPRD Karawang, Asep Syarifudin tegaskan pengangkutan limbah B3 Pasca Sub Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio harus dilakukan oleh profesional, agar memenuhi standarisasi dan meminimalisir resiko yang mungkin saja dapat terjadi.
Hal tersebut diutarakan pria yang akrab disapa Asep Ibe ini dalam menanggapi dugaan pelanggaran atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) nomor 6 tahun 2021, yang dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang, dengan menginstruksikan Puskesmas untuk mengangkut limbah B3 pasca Sub Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio menggunakan mobil ambulance.
“Lebih aman itu pengangkutan ini dilakukan oleh pihak ketiga yang profesional sesuai dengan standarisasi untuk pengangkutan limbah medis, karena apa ini kan ada resiko sepanjang limbah medis bekas vaksin gitu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ia juga mengingatkan dan menyarankan Dinkes Kabupaten Karawang agar lebih berhati-hati dalam proses pengangkutan limbah B3 ataupun limbah medis lainnya.
“Kalau kami dari komisi IV, berharap Dinkes harus lebih berhati-hati dalam proses pengangkutan limbah medis ini, kalau memang sudah ada MoU dengan pihak ketiga bisa menggunakan pihak ketiga yang lebih profesional yang memang khusus menarik limbah medis,” tegasnya.
Tak hanya itu, Asep Ibe juga menyampaikan dalam proses pengangkutan limbah B3 atau limbah medis tersebut dipastikan tempat penyimpanannya aman karena dikhawatirkan akan berdampak ketika proses pengangkutannya tidak profesional dan berharap proses pengangkutan berikutnya dievaluasi secara menyeluruh.
“Kalau seandainya hari ini, misalkan sudah terangkut, menyangkut cool box nya juga itu harus dipastikan. Ditakutkan dan dikhawatirkan itu ada dampak dari proses pengangkutan yang tidak profesional,” jelasnya. (red)