KARAWANG, Spirit – Setelah melaporkan temuan dugaan kelalaian PBB P2 tahun 2017 di Bapenda, DPP LSM GIBAS Jaya Karawang akui telah memiliki dua alat bukti untuk kembali melaporkan temuannya soal dugaan double anggaran di tubuh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Karawang.
“Atas laporan hasil Divisi tim investigasi kami, sekarang ini kami sudah mengantongi dua alat bukti atas dugaan persoalan double anggaran di luar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di DPPKAD Karawang, namun tidak menutup kemungkinan tim investigasi kami masih akan menemukan bukti-bukti lainnya,” kata Sekjen GIBAS Jaya Karawang Lily Ghojali kepada Spirit Jawa Barat, Senin (27/1/2020).
Atas dasar itu sambung Lili, GIBAS Jaya pada hari ini Senin, 27 Januari 2020 telah melayangkan surat permohonan audiensi ke DPPKAD Karawang untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi.
“Kami harap DPPKAD tidak mencla-mencle untuk mengklarifikasi persoalan ini, bicara apa adanya jadi kita bisa segera giring persoalan ini ke Tipikor, mudah-mudahanan permaslahan ini bisa jadi terang benderang,” katanya.
Masih menurut Lili, terungkapnya temuan tersebut dikarenakan adanya indikasi penghasilan pejabat DPPKAD Karawang di luar TPP melalui kegiatan APBD.
Kami menemukan bahwa di sana (DPPKAD-red), selevel Kepala Bidang diduga bisa menghasilkan diluar TPP dengan besaran rata-rata Rp. 5 juta setiap bulannya, dan kemufakatan itu diduga kuat kegiatannya disembunyikan dan hanya diberlakukan di DPPKAD. Bahkan temuan lain juga mengungkap bahwa dari penghasilan itu juga ada potongan dari setiap penerima sebesar Rp.1 juta untuk menutupi operasional DPPKAD,” ungkap Lili Ghojali.
Lili pun menegaskan, persoalan dugaan penghasilan diluar TPP DPpPKAD tersebut jelas bertolak belakang dengan aturan yang diberlakukan pemerintah Kabupaten Karawang, dimana PNS dilarang menerima penghasilan lain dan atau honorarium apapun yang dananya bersumber dari APBN, APBD, BUMN atau BUMD, badan usaha milik swasta dan atau lembaga internasional.
“Sesuai dengan kesepakatan antara Pemkab Karawang dengan korsupgah KPK, bahwa penghasilan PNS di Kabupaten Karawang diberlakukan single sellery sehingga membuat honorarium dan penghasilan lainnya digabungkan dengan TPP. Ini juga yang membuat alokasi penyerapan TTP di Karawang naik, atas dasar apa kemudian DPPKAD menganggarkan honor atau dengan nama lain di luar TPP?,” pungkasnya. (ist/dar)