KARAWANG, Spirit – Meski masih di tengah mewabahnya Covid-19, pendapatan pajak daerah Kabupaten Karawang masih relatif normal, hal tersebut dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Karawang, H. Hadis Herdiana, MM kepada awak media, diruang kerjanya, Kamis (16/7/2020).
“Alhamdulillah, meskipun masih dalam situasi pandemi Covid-19 ini pendapatan pajak daerah, kami mengganggap masih relatif normal, namun bila dibanding dengan sebelum pandemi, pendapatan pajak ya mengalami penurunan,” ujarnya.
Dikatakannya, pada Juli 2020, lebih tepatnya pada semester pertama, hasil pendapatan dari keseluruhan pajak rata-rata sudah mencapai 47 persen lebih dari yang ditargetkan Rp.680,119 milliar.
“Ini adalah pendapatan semester pertama 2020, dimungkinkan hingga akhir 2020 pendapatan pajak bisa melebihi dari 70 persen,” jelasnya.
Masih menurut hadis pendapatan pajak yang dominan dari sektor pajak penerangan jalan, BPHTB dan pajak restoran.
“Dari pendapatan yang ada, sebagian besar adalah dari pendapatan pajak penerangan jalan, BPHTB dan pajak restoran,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hadis mengatakan, untuk meraih pendapatan yang sudah ada, pihaknya melakukan terobosan dengan cara membebaskan denda untuk wajib pajak mulai 2019 lalu.
“Untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran dan adanya keterlambatan di bawah tahun 2019 tidak dikenakan denda, hal ini untuk menarik minat wajib pajak,”paparnya.
Hadis berharap, pandemi Covid-19 segera berakhir, agar semuanya kembali normal, terutama perekonomiannya. “Kalua sudah kembali normal I sya Allah pendapatan pajak pun pasti akan lebih naik dan adanya peningkatan,” pungkasnya. (ist/dar)