KARAWANG, Spirit – Meski kalah di gugatan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Karawang, Polres Karawang memastikan bahwa penyelidikan kasus dugaan penganiayaan dan penculikan dua wartawan di Kabupaten Karawang akan tetap berlanjut.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, setelah keluarnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang yang menyatakan sprint sidik tidak sah, maka sesuai SOP, polisi akan kembali melakukan gelar perkara.
Namun terlebih dahulu, pihak kepolisian masih menunggu salinan putusan Pengadilan Negeri Karawang secara utuh.
“Kita tadi sudah komunikasi intens dengan pihak keluarga dan sudah kita terangkan secara gamblang,” tutur AKP Arief Bastomy, saat dimintai kerangan oleh awak media, Rabu (9/11/2022).
Disinggung mengenai status Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka D dan R, AKP Arief kembali menjelaskan, karena sprint sidik dianggap tidak sah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, maka DPO keduanya gugur.
“Tetapi kita tetap akan lanjutkan perkara tersebut dari mulai gelar perkara kembali,” katanya.
“Keputusan hakim akan kita laksanakan. Termasuk juga kita akan koordinasi lagi dengan kejaksaaan,” timpalnya.
Ditambahkan AKP Arief, polisi akan kembali memanggil para saksi untuk dimintai keterangan. Jika ada novum atau fakta baru dalam proses penyelidikan, maka penyidik akan menggali informasinya lebih dalam.
“Rekan-rekan harus bersabar, karena setiap informasi akan kita kabarkan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang telah mengabulkan gugatan praperadilan Kuasa Hukum Termohon, Jhonson Panjaitan.
Dari hasil putusan pengadilan ini, salah satu tersangka yang sebelumnya sudah ditahan polisi yaitu L atau RR kembali dibebaskan. (rls/red)