KARAWANG, Spirit – Meski Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang menyatakan hasil audit internal terhadap dugaan malapraktik di RS Hastien Rengasdengklok telah final dan tidak ditemukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP), pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya menegaskan akan tetap menempuh jalur hukum.
Arif Priya Sudarma, kuasa hukum keluarga almarhumah Mursiti (62), warga Kampung Pamahan RT 01/RW 01, Desa Sumberurip, Kabupaten Bekasi, menyatakan bahwa keputusan Dinkes Karawang tersebut terkesan sepihak.
“Seharusnya Dinkes Karawang dan pihak rumah sakit tidak mengeluarkan pernyataan secara sepihak. Sebelum disampaikan ke publik, hasil audit itu seharusnya disampaikan terlebih dahulu kepada keluarga korban dan kami sebagai kuasa hukum. Sebab, setiap pernyataan resmi dari pemerintah bisa dianggap sebagai keputusan final,” ujar Arif jelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Karawang, Senin (20/10/25).
Menurut Arif, kehadirannya bersama tim hukum merupakan bentuk penghormatan terhadap undangan DPRD Karawang untuk mendengarkan langsung hasil audit Dinkes terkait dugaan malapraktik yang menyebabkan meninggalnya Mursiti pascaoperasi di RS Hastien.
Arif menegaskan, pihaknya akan menempuh langkah hukum baik litigasi maupun nonlitigasi untuk memperjuangkan keadilan bagi keluarga korban.
“Dari konstruksi hukum, kami melihat adanya indikasi kuat dugaan malapraktik. Selain upaya nonlitigasi, kami juga akan menempuh jalur litigasi terhadap RS Hastien jika tidak tercapai kesepakatan atau perdamaian,” tegasnya.
Terkait surat pernyataan atau kesepakatan yang sebelumnya ditandatangani oleh pihak keluarga, Arif menyatakan bahwa dokumen tersebut batal demi hukum.
“Keluarga korban tidak memahami isi dan konsekuensi hukum dari surat yang mereka tandatangani. Karena itu, kami menilai surat tersebut tidak sah secara hukum,” pungkasnya. (red)
