Merasa Tak Pantas Dijadikan Tersangka, Muhajir Ajukan Praperadilan

Muhajir saat akan menjalani pemeriksaan kesehatan

KARAWANG, Spirit

Mantan Kepala Desa Tanjungbungin, Muhajir menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka pelaku korupsi revitalisasi Pasar Tradisional Tanjungbungin oleh kejaksaan. Ia merasa tak pantas dijadikan tersangka sehingga mencoba mengajukan upaya Praperadilan.

Muhajir mengatakan, ia telah melakukan pembangunan pasar tersebut sesuai dengan apa yang telah direncanakan dan telah ada hasil pemeriksaan dari BPK RI yang menerangkan tidak ada penyimpangan dalam revitalisasi pasar tersebut.

“Kan sudah ada hasil pemeriksaan dari BPK Ri dan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Karawang yang menerangkan tidak ada penyelewenngan dalam kegiatan pembangunan pasar,” tegasnya, saat ditemui Spirit Jawa Barat, Selasa (16/1) di rumahnya.

Dengan mengajukan praperadilan ini ia berharap akan gugurnya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karawang.

“Harapan saya status tersangka yang ditetapkan oleh kejaksaan terhadap diri saya bisa gugur, mudah-mudahan sidang perdana akan dilaksanakan hari Kamis ini,” kata Muhajir.

Terpisah, kuasa hukum Muhajir, Supriyadi mengatakan, pihaknya mengajukan upaya praperadilan untuk menguji apakah penetapan terhadap kliennya sebagai tersangka sah menurut hukum atau tidak. Masih menurutnya untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, jaksa harus memiliki dua alat bukti.

“Selain itu buktinya juga harus diuji secara kualitatif dan secara kuantitatif, berapa banyak bukti dan layak atau tidak alat tersebut dijadikan bukti,” jelas Supriyadi.

Dirinya melanjutkan, selain hal itu menurut versinya tidak ada kerugian negara dalam kasus yang menjerat Muhajir pasalnya telah ada hasil audit dari BPK RI yang menyatakan tidak ada penyimpangan dalam kegiatan revitalisasi Pasar Tradisional Tanjungbungin tersebut.

“Dan hasil audit Inspektorat Kabupaten Karawang pun tidak ada penyimpangan, bahkan ada kelebihan. Dari tim Teknis pun mengatakan seperti itu, jadi kita pertanyakan dari mana kerugian negara itu?,” tegasnya.

Selain itu Supriyadi juga mengutarakan tentang teknis pembangunan pasar yang saat itu bertahap yang menurutnya kecil kemungkinan untuk melakukan penyimpangan, karena uang yang cair berdasarkan hasil pekerjaan di lapangan.

“Contoh, tahap awal 40% progres lalu dihitung oleh tim teknis baru ada pencairan, dan pencairan kan harus ada berita acara progres pembangunan,” imbuhnya.

Karena itu menurut Supriyadi tidak ada tindak pidana yang dilakukan Muhajir dalam peristiwa tersebut, oleh karenanya pihaknya mengajukan upaya praperadilan untuk menguji tindakan jaksa itu sudah benar atau tidak.

“Kemarin sudah kita daftarkan dengan nomor perkara, 1/prapid/pnkarawang/2018, dan insya Allah akan mulai sidang Kamis 18 Januari 2018, kita akan hadirkan ahli hukum pidana, ahli hukum pengadaan barang dan jasa, dan ahli audit keuangan negara,” tegas Supriyadi.

 

Tolak Titipan Tahanan Kejaksaan

Sementara itu Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) lapas Kelas II-A Karawang, Gowim Mahali, di kantornya Jumat lalu (12/1) mengatakan telah ada titpan tahanan dari kejaksaan negeri Karawang, tetapi setelah adanya pemeriksaan dari tim dokter lapas, tahanan tersebut mendapat penolakan dari pihak lapas pasalnya tahanan tersebut memliki riwayat kesehatan buruk.

“Tahanan tersebut memliki riwayat sakit gula, Hypertensi dan asma, hasil pemeriksaan tim dokter lapas, kita tidak bisa menerima tahanan tersebut dan kita kembalikan ke kejaksaan,” kata Gowim.

Seperti diketahui, Muhajir yang tiba-tiba lemas saat diperiksa jaksa beberapa waktu lalu merupakan salah satu dari tiga orang yang ditetapkan sebagai pelaku korupsi revitalisasi Pasar Tradisional Tanjungbungin oleh Kejaksaan Negeri Karawang. (dar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *