Menghormati Keputusan Sidang Muhajir Ajukan Kasasi

KARAWANG, Spirit

Sidang terakhir pra peradilan kasus Revitalisasi pasar tradisional Tanjungbungin dengan ketua KSU Damai Sentosa H. Muhajir sebagai pemohon atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam pembangunan pasar Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang.

Sidang pra peradilan dengan nomor: 1/pid.perad/2018/PN.Kwg, dengan Victor Suryadipta, SH. sebagai hakim tunggal. Berdasarkan pertimbangan, kesimpulan hasil sidang dari pemohon dan termohon akhirnya hakim memutuskan menolak permohonan pemohon atau Muhajir, yang dibacakan dalam sidang,dan menyatakan bahwa sidang pra peradilan tersebut telah selesai, Jumat (26/1).

Menanggapi putusan hakim tersebut,kuasa hukum pemohon Supriyadi, SH. yang berhalangan hadir dalam sidang tersebut, melalui sambungan telepon selularnya menyatakan bahwa kliennya menghormati putusan pra peradilan tersebut.

“Kita hormati keputusan pengadilan yang telah menolak permohonan klien kami, tetapi tidak semua putusan pengadilan itu benar, dan saya berpendapat bahwa putusan pengadilan ini sebagai putusan yang sesat. jelas ini bukan peristiwa pidana dengan bukti keputusan menteri dan keputusan dirjen. Yang mengatakan dana ini adalah dana bantuan sosial,” katanya.

Masih menurut Supriyadi, bahwa dana bantuan sosial itu menghilangkan sifat uang negara dan menjadikan uang tersebut milik koperasi. Kalaupun ada penggelapan menurutnya itu penggelapan uang koperasi.

“Ada tidak laporan keuangannya, lalu mengenai hasil final report dari Poltek Bandung. orang yang mengeluarkan ini kan tidak pernah diperiksa, tidak pernah disumpah, tidak pernah ada penyitaannya. Sementara kita sepakat yang namanya penyitaan harus ada penetapan pengadilan, dan itu tidak ada satupun bukti. Saya tidak pernah melihat adanya persetujuan dari pengadilan untuk menyita bukti tersebut,berarti buktinya ngga ada yang bener,” lanjut Supriyadi.

Ditambahkan Supriyadi mengenai tanggal dan hari yang sama dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. yang menjadi pertanyaannya kapan mencari bukti yang mengarahkan kepada seseorang untuk menjadi tersangka.

“Hari ini dinyatakan proses penyelidikan menjadi penyidikan, berarti ada tindak pidana. setelah ditetapkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, baru hari ini dicari buktinya yang mengarah ke pelaku.lah dihari yang sama, Gimana mencari buktinya ?,” tambahnya.

Ia menganggap ini adalah peradilan yang sesat, Supriyadi melanjutkan ia dan kliennya akan tetap melakukan upaya hukum dengan cara lain. Bisa kasasi, bisa meminta PK (Peninjauan Kembali), walaupun KUHP menyatakan tidak ada upaya hukum tetapi Undang-undang tentang pokok kehakiman, tidak boleh pengadilan menolak perkara.

“Kita kasasi dan kita uji pertimbangan hakim, apakah hakim ini benar-benar adil atau ada pengaruh lain sehingga menyalahgunakan kewenangannya. Sekali lagi ini adalah pengadilan sesat, sesat dalam prosesnya, sesat dalam pertimbangan hukumnya sehingga sesat juga dalam keputusannya,” tegasnya.(dar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *