KARAWANG, Spirit
Bupati dan wakil bupati terpilih Cellica Nurachadiana dan Jimmy Zamaksari diminta untuk mengerti aturan tentang fasilitas negara yang mereka dapatkan sebagai pejabat negara. Fasilitas yang diberikan oleh negara kepada kedua pemimpin ini sudah diatur berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan. Oleh karena itu Cellica dan Jimmy tidak bisa semaunya mendapatkan fasilitas yang diberikan oleh negara.
Hal itu disampaikan praktisi hukum Asep Agustian. Ia mengatakan pula, polemik tentang rumah dinas antara Jimmy dan Sekda Karawang, Teddy Rusfendi menjadi contoh jika aturan ditabrak memiliki dampak bukan hanya dalam hal pengelolaan pemerintahan tetapi juga berdampak buat masyarakat.
“Soal rumah dinas Sekda menjadi contoh yang jelas dan sudah menimbulkan polemik di masyarakat. Kenapa itu bisa terjadi karena mereka tidak mengikuti aturan,” katanya, Selasa (9/2).
Menurut Asep, meski sudah menjadi calon bupati dan wakil bupati terpilih, seharusnya baik Cellica ataupun Jimmy menunggu terlebih dahulu pelantikannya. Karena sebelum dilantik mereka belum boleh menggunakan fasilitas negara. Justru yang terjadi sekarang baik Cellica maupun Jimmy sudah melakukan kegiatan seolah-olah mereka sudah definitif.
“Yang kita dengar kan baik Cellica maupun Jimmy sudah menyampaikan keinginannya soal rumah dinasnya. Misalnya Cellica tidak mau tinggal dirumah dinas bupati (RDB) sehingga terjadi pergeseran rumah dinas pejabat lainnya. Keinginan itu tidak bisa asal saja karena harus dituangkan dalam peraturan dan merubah aturan sebelumnya,” katanya.
Cellica dinilai mengabaikan peran DPRD terkait rumah dinasnya yang tidak mau ditempati. Seharusnya jika Cellica tidak bersedia menempati RDB dia tidak harus mengusir jatah rumah dinas wakil bupati.
”Seharusnya Cellica mencotoh mantan bupati sebelumnya Dadang S Muchtar yang tidak mau menempati RDB dan tinggal di rumah pribadinya. Kalau seperti ini kan jadi menimbulkan kegaduhan karena mereka tidak mau mengikuti aturan,” katanya.
Seperti keinginan Cellica yang akan mengubah fungsi RDB menjadi pendopo, harus dipahami itu bisa dilakukan dengan membuat aturan baru. Bicara terkait aturan tentunya harus melibatkan DPRD yang akan mengesahkan aturan tersebut.
“Tidak bisa asal mengubah atau merombak RDB tanpa aturan yang jelas. Apalagi anggota dewan merasa tidak pernah diajak bicara soal rencana ini,” katanya.
Jangan sembarangan
Sementara itu Ketua LSM Lodaya Nace Permana menambahkan, Cellica tidak boleh sembarangan membuat kebijakan untuk mengubah fungsi RDB. Kalau memang tidak bersedia tinggal di RDB Cellica harusnya memilih tinggal di rumah pribadinya.
“Kalau seperti ini akan membebani anggaran pemerintah padahal bisa digunakan untuk program lain yang lebih prorakyat bukan membongkar RDB,” kata Nace.
Menurut Nace, Cellica tidak boleh menggeser rumah dinas wakil bupati untuk ditempatinya jika memang menolak tinggal di RDB. Alasannya, pemerintah sudah memberikan fasilitas untuk masing-masing pemimpinnya berdasarkan kebutuhan. Jika memang harus ada perubahan bukan hanya DPRD tapi Cellica harus juga bertanya kepada rakyatnya.
“Saya sarankan kepada Sekda agar jangan meninggalkan rumah dinasnya. Kalau berani lawan saja keinginan tersebut, tapi kalau tidak berani Sekda sebaiknya pakai rok saja,” kata Nace. (fat)