Masih Banyak Tercecer, Pengelolaan Sampah Belum Optimal

KARAWANG, Spirit
Fenomena sampah masih menjadi persoalan yang krusial di Kabupaten Karawang. Meski Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah sudah dimiliki, namun carut-marut persoalan sampah masih juga terasa ditengah-tengah masyarakat. Dengan demikian, Pemerintah Daerah melalui dinas terkait, belum mampu menjalankan Perda tersebut secara optimal.

Seperti adanya TPS liar yang berlokasi di sebidang tanah kosong milik Mahkamah Agung RI CQ Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jalan Perdagangan, RT.04 RW.02, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat. Kondisinya nampak tidak terawat, kumuh lantaran penuh dengan gundukan sampah dan sepertinya sudah menjadi TPS liar bagi oknum warga sekitar.

Salah seorang warga yang tempat tinggalnya bersebelahan dengan sebidang tanah tersebut, Amirudin (38) mengatakan, bahwa sudah bertahun-tahun kondisi TPS liar itu ada, jangankan tersentuh bahkan perhatian dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) tidak pernah ada. Hanya saat itu, Kepala Kelurahan sempat mendatangi lokasi tersebut namun hingga saat ini tidak pernah ada tindak lanjutnya. “Belakangan, Ketua RT.04 RW.02 sempat mempunyai gagasan, akan mengusulkan kepada PN agar berkenan sebidang tanah tersebut untuk dimanfaatkan lahannya menjadi sarana oleh raga. Agar oknum warga tidak lagi membuang sampah dilokasi tersebut,” ujarnya kepada Spirit Jabar Senin (23/10).

Amirudin menambahkan, padahal lokasi TPS Karawang Barat (Flyover) tidak jauh dari TPS liar tesebut, hanya kurang lebih 100 meteran. Petugas pengangkut sampah yang datang kerumah-rumah pun selalu rutin melakukan pekerjaannya tiap hari. Namun, kedisiplinan sebagian oknum warga setempat masih dibilang rendah, lantaran masih tetap membuang sampahnya di sebidang tanah yang berlokasi di belakang kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan itu. Jika dibiarkan berlarut-larut, menghadapi musim penghujan, tentu kondisi akan semakin parah lantaran sampah-sampah yang ada bakal hanyut terbawa air banjir di kampung tersebut. “Kalau hujan, disini pasti banjir. Jadi sampah-sampah itu kalau hujan ya hanyut lagi dan tentunya menyumbat ke selokan-selokan yang ukurannya memang tidak besar,” jelasnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Karawang, Dedi Rustandi, SE. mengatakan, sekarang sudah ada Perda Pengelolaan Sampah, jadi sudah seharusnya DLHK berkewajiban melakukan sosialisasi terkait mekanisme pengelolaan sampah secara menyeluruh dari hulu sampi ke hilir, sehingga Perda tersebut dapat diimplementasikan secara maksimal di Kabupaten Karawang. “Persoalan sampah memang merupakan tugas dan tanggung jawab semua pihak, dimana selain Pemerintah Daerah berkewajiban menyiapkan TPS-TPS yang layak, masyarakat juga dituntut kesadarannya untuk membuang sampah pada tempatnya, apalagi didalam perda itu memuat sanksi pidana apabila ada yang membuang sampah sembarangan,” tandasnya. (bal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *