Mangkir dari RDP, PT. FCC Diduga Intervensi Kewenangan DPRD Karawang Terkait Jadwal Rapat

KARAWANG, Spirit – Mangkir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Karawang dan Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB) yang telah dijadwalkan, Kamis (11/9/25), melalui surat permohonan penundaan RDP yang dilayangkan sehari sebelum rapat digelar, PT. Fuji Carburetor Co., Ltd. (FCC) Indonesia diduga intervensi kewenangan DPRD Karawang terkait jadwal RDP.

Dalam suratnya, ketidakhadiran pada RDP yang tengah digelar dan yang seharusnya menjadi ruang klarifikasi atas dugaan pelecehan martabat warga Karawang oleh oknum HRD-nya, PT. FCC beralasan dikarenakan padatnya agenda internal perusahaan serta adanya audit dari induk perusahaan, sehingga meminta penjadwalan ulang RDP pada Selasa 16 September 2025 mendatang. Sehingga menimbulkan kekecewaan sejumlah pihak yang hadir.

Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin menegaskan bahwa lembaganya tetap berkomitmen untuk menuntaskan persoalan ini. DPRD akan menjadwalkan ulang RDP yang akan ditetapkan pelaksanaannya oleh pihaknya sekaligus memastikan kehadiran pihak PT FCC Indonesia. Sebagai langkah antisipasi, DPRD juga berencana menghadirkan penerjemah bahasa Jepang agar tidak ada alasan komunikasi yang menghambat jalannya forum.

“Rapat akan dijadwalkan ulang, dan kami pastikan PT FCC hadir. Kami bahkan akan menghadirkan penerjemah bahasa Jepang agar tidak ada lagi alasan untuk tidak memberikan penjelasan secara terang-benderang,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Ketua FKUB, Angga Dhe Raka, menilai sikap tersebut mencerminkan ketidakseriusan perusahaan dalam menghormati undangan resmi lembaga legislatif maupun aspirasi masyarakat Karawang.

“Surat baru dikirim sehari sebelum rapat. Ini sama saja tidak menghormati DPRD dan masyarakat Karawang. Alasan yang disampaikan terlalu klasik, bahkan terkesan mengada-ada. Jangan-jangan perusahaan memang sudah tidak menghargai lembaga legislatif kita,” tegasnya.

Nada serupa disampaikan perwakilan LBH Bumi Proklamasi, Syarif, yang menilai kehadiran PT FCC sangat krusial dalam forum resmi DPRD.

“PT FCC seharusnya hadir untuk memberikan klarifikasi secara terbuka. RDP adalah mekanisme konstitusional, bukan ruang yang bisa diabaikan begitu saja. Ketidakhadiran mereka justru menimbulkan pertanyaan serius, apakah perusahaan memang berniat mengulur waktu dengan alasan administratif,” ujarnya.

Syarif juga mengingatkan, absennya PT FCC dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Jangan sampai Ketidakhadiran ini bisa saja memunculkan anggapan bahwa DPRD kalah sama perusahaan. Tentu hal itu sangat berbahaya bagi marwah lembaga legislatif,” tambahnya.

FKUB bersama LBH Bumi Proklamasi menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas. Mereka memperingatkan, apabila PT FCC kembali tidak menghadiri RDP berikutnya, masyarakat Karawang siap menempuh langkah lebih keras, termasuk menjemput paksa perwakilan perusahaan untuk hadir di hadapan DPRD.

RDP ini menjadi momentum penting dalam memperlihatkan apakah perusahaan asing di Karawang benar-benar menghormati aturan hukum dan lembaga pemerintahan daerah, atau justru memilih bersikap abai terhadap aspirasi masyarakat. Keputusan DPRD untuk menegaskan jadwal ulang sekaligus menunjukkan sikap tegas menjadi sorotan publik, terutama dalam menjaga marwah institusi legislatif dan martabat masyarakat Karawang. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *