KARAWANG, Spirit – Lebih dari tiga tahun lamanya, sejak 9 Mei 2017, seorang warga Kecamatan Rengasdengklok ajukan permohonan untuk dapatkan pelayanan kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang, tapi sayang sampai dengan saat ini, layanan prima yang diharapkannya dari kantor ATR/BPN Karawang pun tak kunjung didapatinya.
Meski melalui seorang perantara atau calo, JJ yang diteruskannya kepada salah seorang staf kantor ATR/BPN Karawang DN, ia (pemohon-red) telah mengeluarkan sejumlah uang yang tak sedikit untuk biaya pengajuan permohonannya tersebut, dan selama itu pun pemohon tak pernah mendapatkan penjelasan atau konfirmasi apabila pengajuannya tersebut berkendala.
Saat dikonfirmasi melalui layanan Whatsappnya dan seolah tak ingin dibuat pusing oleh hal tersebut, Kepala Kantor BPN Karawang, Fitri Hasibuan menyerahkan permasalahan tersebut kepada bawahannya (Kasi IP ATR/BPN Karawang, Deni) dan menurutnya hasil penelusuran pengajuan tersebut bahwa bidang yang dimohon tersebut telah diplot ke peta pendaftaran tanah.
“Dan hasil laporan pak Deni, bidang tersebut telah bersertifikat. Untuk cek dan ricek serta klarifikasi diminta kepada pemohonnya menghadap pak Deni, Untuk lebih jelasnya silahkan hubungi pak Deni,” jawabnya sebelum memblokir kontak whatsapp wartawan Spirit Jawa Barat, beberapa waktu lalu, Selasa (9/6/2020).
Namun, sesuai arahan kepala kantor ATR/BPN Karawang, pemohon mendatangi Kasi IP di ruang kerjanya, didapati bidang tanah yang dimohonkan itu faktanya masih belum bersertifikat. (dar)