LHK Dituding Tak Becus Urus Limbah Barugbug, Komisi C Minta Kepala Dinas Mundur


KARAWANG, Spirit
Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Karawang Acep Suyatna merasa kecewa dengan dengan hasil kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang Wawan Setiawan dalam menangani permasalahan pencemaran limbah B3 di sungai Barugbug.

Meski memang limbah tersebut berasal dari limbah perusahaan – perusahan yang berada di dua kabupaten yaitu Subang dan Purwakarta. Dan sudah ditindak lanjuti oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi. Namun , menurut Acep, Bukan berarti Kepala DLHK harus diam saja, tanpa melakukan tindak lanjut berikutnya.

“Yang memang sudah ditindak lanjuti oleh kementerian dan propinsi, tapi kan Wawan bisa menindak lanjuti dengan melakukan komunikasi yang intens, karena buktinya hari ini limbah tersebut masih mengaliri sungai barubug,”ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini kepada Spirit Jawa Barat, Jumat (8/9).

Dikatakan Acep, Pihaknya telah mengunjungi dan melihat langsung bagaimana kondisi sungai barugbug yang tercemari limbah tersebut.
Dijelaskannya, betapa mengkhawatirkan kondisi masyarakat yang tinggal di sekitar sungai tersebut. Bahkan limbah itupun berdampak kepada murid – murid SDN Situ Dam yang memang posisinya berada dekat dengan sungai yang tercemar tersebut.

“Kasihan anak – anak murid disana, limbah ini berbau sehingga bisa mengakibatkan ISPA dan gatal – gatal yang dapat mengganggu kesehatan mereka, sehingga kualitas belajar anak – anak ini terganggu,”jelasnya.

Oleh karena itu Acep sangat menyayangkan jika sampai saat ini kepala DLHK Kabupaten Karawang tidak dapat berbuat apa – apa, hanya karena limbah tersebut berasal dari luar kabupaten Karawang.

“Inikan lucu, hanya karena sudah ditindak lanjuti oleh pusat bukan berarti diam saja, kalo tidak becus bekerja, silahkan mundur saja dari jabatannya,”tegasnya.
Karenanya, Acep menyampaikan, Komisi C DPRD Kabupaten Karawang akan segera mengundang kepala DLHK untuk mempertanyakan hasil kinerja yang sudah dilakukannya terkait dalam menangani permasalahan limbah yang ada di Kabupaten Karawang.

“Akan kita tanyakan nanti hasil lab, atau kajian laporan yang sudah di lakukan oleh pihak Kementerian dan propinsi seperti apa , baru akan kita putuskan untuk mengambil langkah selanjutnya,”imbuhnya.

DLHK harus punya data konkrit hasil tindak lanjut kemarin seperti apa, dan tetap harus melakukan hal yang konkrit terhadap perusahaan – perusahaan tersebut baik di Kabupaten Subang maupun yang berada di Kabupaten Purwakarta untuk bagaimana menyelesaikan soal limbah ini, tandas Acep.
“komunikasi dong, dengan pihak perusahaan tersebut, jangan hanya bicara tidak bisa berbuat banyak, jika tidak mampu berhenti saja jadi kepala dinas, lalukan hal yang baik jangan hanya diam, kami akan panggil pasti,”ucapnya dengan kesal.

Senada dengan Acep Suyatna, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Karawang Fraksi Partai Golkar Suryana, menerangkan bahwa pencemaran limbah barugbug ini sudah berjalan 20 tahun dan sangat merugikan warga masyarakat Kabupaten Karawang yang tinggal disekitar pinggiran sungai tersebut.
Bahkan, dikatakannya, selain berdampak pada kesehatan masyarakat namun juga berdampak kepada rusaknya areal pesawahan yang pengairannya diambil dari sungai Barugbug.

“Karenannya permasalahan limbah ini tidak bisa dibiarkan dan harus segera di selesaikan, perusahaan – perusahaan tersebut harus berhenti membuang limbahnya ke barugbug, bagaimana caranya, itu yang akan kami bahas dengan Kepala DLHK nanti,” ungakpnya.

Menurutnya, Kepala DLHK harus dapat menjalin komunikasi dengan perusahaan – perusahan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut bahkan juga tidak hanya dengan perusahaan melainkan dengan DLHK Kabupaten masing- masing. Serta meminta perusahaan melakukan perubahan sistem pengolahan limbahnya sehingga limbah tersebut tidak masuk mengaliri ke wilayah Kabupaten Karawang.

“Akan kami panggil segera, kemunginan setelah paripurna besok, kita lihat waktunya nanti akan kami sesuaikan,”pungkasnya. (bal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *