Lewat Program Sehati, Pemkab Karawang Dorong Kemitraan UMKM dan Perusahaan Besar

KARAWANG, Spirit – Bagian dari program seratus hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Karawang (Sehati), Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berkomitmen terus mendorong penguatan ekosistem investasi yang inklusif dan berkeadilan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah memfasilitasi penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara lima perusahaan besar dengan lima pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal Kamis, (14/5/25).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Gedung Bupati Karawang, Lantai 3 itu dihadiri langsung Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, Kepala Bappeda Ridwan Salam, Ketua KADIN Karawang Emay Ahmad Maehi, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh pelaku industri di Karawang yang telah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah bersama Forkopimda untuk menciptakan iklim investasi yang aman, ramah, dan mendukung pertumbuhan UMKM.

“Kabupaten Karawang ini memiliki lebih dari 1.000 perusahaan, dan total investasinya merupakan salah satu yang tertinggi. Kami sangat berterima kasih kepada para pelaku industri. Saya bersama Forkopimda berkomitmen menciptakan iklim investasi yang aman dan mendukung para pelaku UMKM agar lebih mudah berkembang,” ujarnya.

Selain itu, Kepala DPMPTSP Karawang, Wawan Setiawan, menjelaskan bahwa kemitraan ini bertujuan memperluas akses pasar bagi UMKM serta memperkuat kolaborasi antara usaha besar dan kecil agar tumbuh bersama secara berkelanjutan.

Adapun bentuk kerja sama yang dijalin meliputi: 3 kemitraan penyediaan jasa katering bagi karyawan perusahaan, kemitraan pengadaan seragam kerja, dan kemitraan jasa pemeliharaan kendaraan dan forklift.

“Inisiatif ini merupakan langkah konkret untuk membangun kolaborasi antara usaha besar dan UMKM lokal, sehingga manfaat investasi dapat dirasakan secara lebih merata,” ujar Wawan.

Program ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Investasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kemitraan Usaha Besar dan UMKM dalam Penanaman Modal, serta Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Wawan juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, Kabupaten Karawang mencatat nilai investasi sebesar Rp68,5 triliun atau 161 persen dari target nasional. Namun, capaian tersebut belum diimbangi dengan penyerapan tenaga kerja yang optimal karena dominasi industri padat modal.

“Melalui kemitraan ini, kami berharap UMKM lokal tidak hanya mendapatkan akses pasar, tetapi juga peningkatan kapasitas dan keberlanjutan usaha. Ini adalah langkah awal menuju pemerataan manfaat investasi,” pungkasnya. (rls/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *