LBH GMPI Nilai Alih Fungsi Gudang PT WIB Langgar Izin, Berpotensi Kebocoran PAD Karawang

KARAWANG, Spirit — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD Ormas Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Karawang menyoroti dugaan penyalahgunaan izin usaha oleh PT Wijaya Inovasi Bersama (WIB) yang beroperasi di Kawasan 3 Bisnis Center, Karawang Barat.

Perusahaan tersebut diduga mengalihfungsikan bangunan berizin pergudangan menjadi area produksi tanpa perubahan izin resmi. LBH GMPI menilai tindakan ini melanggar ketentuan tata ruang daerah dan perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kawasan itu diperuntukkan untuk perdagangan dan pergudangan. Jika digunakan untuk produksi, wajib ada perubahan izin dan penyesuaian tata ruang,” tegas M. Jovianza T., S.H., dari LBH GMPI, Minggu (14/12/25).

Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut bertentangan dengan Perda RTRW Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013, Perda Nomor 8 Tahun 2018, serta Perbup Nomor 63 Tahun 2021. Aktivitas produksi tanpa izin dinilai tidak sah secara administratif.

LBH GMPI juga menilai praktik tersebut berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena klasifikasi pajak dan retribusi antara kegiatan pergudangan dan industri berbeda.

“Jika masih tercatat sebagai gudang, sementara aktivitasnya produksi, daerah berpotensi dirugikan,” ujarnya.

Selain itu, perubahan fungsi bangunan tanpa izin juga berisiko melanggar ketentuan lingkungan hidup karena tidak melalui mekanisme Amdal atau UKL-UPL.

Sebagai tindak lanjut, LBH GMPI berencana mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Karawang dan membuka peluang menempuh langkah hukum administratif hingga pelaporan ke aparat penegak hukum.

“Pemerintah daerah harus tegas agar kepastian hukum dan tata kelola perizinan di Karawang tetap terjaga,” pungkas Jovianza. (ist/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *