KARAWANG, Spirit
Dalam lanjutan sidang pra peradilan kasus revitalisasi pasar Tanjungbungin yang beragendakan mendengarkan saksi-saksi dari termohon atau Kejari Karawang, Rabu (24/1).
Kepala Bidang (Kabid) pengembangan Koperasi, Dinas Koperasi Kabupaten Karawang, Dedi Suganda. Saksi fakta yang dihadirkan oleh termohon dalam sidang mengungkapkan bahwa dirinya sebagai pembina pembangunan revitalisasi pasar Tanjungbungin tahun 2013 silam. Menurutnya pembangunan pasar Tanjungbungin telah selesai 100% dengan tahapan 40% tahap 1, 40% tahap 2 dan 20% tahap 3.
Menurut Dedi dengan membaca juklak pembangunan revitalisasi pasar dalam kesaksiannya pertanggungjawaban keuangan koperasi dilaporkan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) kepada anggota koperasi.
Sementara itu kuasa hukum pemohon pra peradilan, Supriyadi, SH. MH. menanggapi sidang ke 5 yang beragendakan menghadirkan saksi dari termohon mengutarakan kepada Spirit Jawa Barat, Rabu (24/1) sesaat setelah persidangan, bahwa semua saksi yang dihadirkan termohon atau jaksa menurutnya hanya menguatkan dalil pemohon. Karena semua saksi mengatakan pembangunan telah selesai 100%.
“Diperkuat dengan saksi dari Dinas Cipta Karya yang menegaskan bahwa perubahan RAB ada dan diketahui Dinas Cipta karya, dari permohonan koperasi melalui Dinas Koperasi ke Dinas Cipta Karya,” tegasnya.
Diketahui persidangan pra peradilan atas permohonan pemohon Muhajir memasuki hari ke 5 dan hari ini, kamis (25/1) merupakan sidang lanjutan ke 6 dengan agenda membacakan kesimpulan pemohon dan termohon. (dar)