Langgar UU Nomor 32 Tahun 2009, Pelaku Dumping di Desa Sindangmulya Terancam Pidana

KARAWANG, Spirit – Buang limbah medis kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara sembarangan tanpa izin atau dumping, seorang Mantri kesehatan berinisial M di Dusun Tamiang RT 03 RW 11, Desa Sindangmulya, Kecamatan Kutawaluya terancam pidana.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun setiap pelayanan kesehatan sudah memiliki regulasi dalam pembuangan sampah medis sesuai dengan Undang-Undang dan ketentuan yang berlaku sehingga tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPPLH) pada Pasal 60 yang menjelaskan bahwa Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu

Pasal 104 UUPLH menjelaskan sanksi yang diterima bagi Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar

Maka tindakan pembuangan limbah medis disembarang tempat merupakan suatu tindak pidana yang diatur dengan Pasal 104 UU PPLH yang ancaman pidananya ialah selama 3 tahun.

Merespon hal tersebut, Kepala Puskesmas Kutawaluya dr. Hasan Hariri mengatakan bahwa saat dihubungi olehnya limbah medis yang dibuang secara sembarangan itu (kegiatan dumping-red) telah diakui oleh yang bersangkutan.

“Dia mengakui bahwa limbah medis itu miliknya, saya sebagai tim dari puskesmas untuk mengawasi meminta kepada yang bersangkutan jangan mengulangi lagi dan membuang limbah medisnya harus sesuai dengan SOP,” kata dr. Hasan Hariri, Rabu (18/9/24).

Kemudian, dr. Hasan Hariri juga menyampaikan bahwa dirinya sampai saat ini belum mengetahui lebih jelas terkait izin praktik kesehatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

“Keterkaitan izin saya belum menanyakan karena setiap perizinan sudah tidak lewat Puskesmas mereka itu langsung, dan saya juga sudah coba sampaikan tapi yang bersangkutan hanya meminta saya untuk melakukan pembinaan dan arahan ke Dinas Kesehatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, dr. Hasan Hariri juga menegaskan bahwa pihaknya sudah melaporkan kepada Dinas Kesehatan hasil dari Kunjungan ataupun Verifikasi Lapangan (Verlap) ke lokasi yang bersangkutan.

“Saya sudah laporkan hasil dari tim kita yang berkunjung ke lokasi tersebut, nanti kita tunggu intruksi dari Dinkes dan biasanya sih yang bersangkutan ataupun pemiliik klinik tersebut akan di panggil oleh pihak Dinkes,” tandasnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *