Lakukan Kegiatan Dumping, DLHK Karawang Tutup Sementara Klinik Diduga tak Berizin di Sindangmulya

KARAWANG, Spirit – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, tutup sementara Klinik kesehatan diduga tak berizin dan pelaku dumping (membuang limbah medis yang termasuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) secara sembarangan) di Dusun Tamiang RT 03 RW 11, Desa Sindangmulya, Kecamatan Kutawaluya.

Penutupan tersebut dilakukan setelah DLHK Kabupaten Karawang melalui Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup yang didampingi pihak UPTD Puskesmas Kutawaluya lakukan verifikasi lapangan (Verlap), Kamis (19/9/24).

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup DLHK Karawang, Meli Rahmawati mengatakan, pihaknya telah melakukan verlap terkait kegiatan dumping yang telah dilakukan oleh seorang mantri kesehatan yang berinisal M.

Adapun hasil verlap tersebut, berdasarkan kesepakatan antara pihak DLHK Karawang dengan Kepala Puskesmas Kutawaluya melakukan penutupan sementara pada klinik yang bersangkutan.

“Kesepakatan dengan Puskesmas Kutawaluya, Klinik nya kita tutup dulu sampai semua permasalahan selesai,” kata Meli kepada awak media.

Lebih jauh, ia juga mengungkapkan sebagai tindaklanjut dari verlap terkait persoalan tersebut. Pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan.

“Nanti tindaklanjutnya kita panggil ke DLH,” ungkapnya.

Ketersediaan IPAL

Saat disinggung kaitan ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di fasilitas kesehatan diduga tak berizin tersebut, Kabid Pengawasan dan Pengendalian DLHK Karawang, Meli Rahmawati menegaskan akan membahas hal tersebut pada rapat selanjutnya.

“Nanti itu kita bahas di rapat selanjutnya ya,” tandasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

RSS
Follow by Email