PURWAKARTA, Spirit – Ketua Komunitas Pegiat Desa (KPD) Kabupaten Purwakarta, Deden Yasin, meminta Komisi II DPRD setempat menyelesaikan produk hukum Raperda BUMDes, sebagai perubahan dari Perda Nomor 6 tahun 2008 tentang BUMDes. Produk hukum ini sangat penting untuk mendorong desa mandiri melalui BUMDes, sekaligus membendungi persoalan ekonomi di desa.
“BUMDes dapat mengantisipasi inflasi, melalui BUMDes alur proses ekonomi lebih panjang dan bertahap-tahap sehingga perputaran uang terjadi di desa,” katanya, saat audiensi dengan Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta perihal Raperda BUMDes, Selasa (6/9).
Menurut dia, melalui BUMDes masyarakat desa diajak lebih mandiri dengan memiliki badan usaha desa berpayung hukum Perda BUMDes. Raperda BUMDes membuka kesempatan desa membangun ekonominya.
“Dengan BUMDes ini masyarakat ikut terlibat dalam proses perencanaan, hingga pelaksanaannya. Filosofinya desa membangun,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta, Asep Milah, menyatakan saat ini pihaknya masih membahas Raperda BUMDes. Audiensi KPD dengan Komisi II menjadi masukan penting payung hukum BUMDes dapat mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat desa.
“Jangan sampai perda ini hanya memenuhi lemari. Membuat raperda gampang cuman masalahnya esensinya apa? kita harap KPD dan pegiat desa lain memberi masukan positif,” ujarnya.(riz)
