Korwilcambidik: Sekolah Wajib Terapkan Protokol Kesehatan saat PPDB

KARAWANG, Spirit – Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan (Korwilcambidik) Telukjambe Timur mengimbau seluruh sekolah dasar (SD) negeri yang berada di wilayahnya untuk mengedepankan protokol kesehatan covid-19 dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Kepala Korwilcambidik Telukjambe Timur, Undang Sukarta, mengatakan, PPDB SD/MI negeri tahun pelajaran 2020-2021 di Kabupaten Karawang akan digelar mulai 29 Juni 2020.

“Pendaftaran akan berlangsung enam hari hingga 4 Juli mendatang,” ujar Apih, sapaan akrab Undang Sukarta, Senin (22/6/2020).

Apih menegaskan, protokol kesehatan wajib diterapkan karena mayoritas pelaksanaan PPDB untuk jenjang SD digear secara manual.

“Pendaftaran dilakukan langsung secara perorangan oleh orang tua/wali calon peserta didik baru. Makanya sekolah harus serius menerapkan protokol kesehatan seperti menyediakan alat cuci tangan, jaga jarak dan mewajibkan pendaftar untuk memakai masker,” ucapnya.

Dijelaskan Apih, di Kecamatan Telukjambe Timur terdapat 26 SD negeri yang akan menggelar PPDB. Sedangkan sekolah swasta berjumlah 16 SD dan telah menggelar PPDB lebih awal.

“Dari total jumlah sekolah negeri dan swasta, nantinya akan terjaring ribuan siswa baru. Pasalnya dalam kelulusan tahun pelajaran 2019-2020 kami meluluskan 2.350 siswa,” jelasnya.

Selain protokol kesehatan, Apih meminta seluruh sekolah juga tidak menjaring siswa melebihi daya tampung yang dimiliki.

“Harus menyesuaikan dengan jumlah rombongan belajar (rombel) yang ada di masing-masing sekolah,” tegas Wakil Ketua PGRI Kabupaten Karawang ini.

Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar, Disdikpora Karawang, Yani Heryani, melalui Kasi Kurikulum Kesiswaan dan Ketenagaan, Mulyana Surya Atmaja, menjelaskan, calon peserta didik kelas 1 SD/MI telah berusia 7 sampai dengan 12 tahun atau serendah-rendahnya 6 tahun.

Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun, lanjut Musa, sapaan akrab Mulyana Surya Atmaja, yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan, yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional/dewan guru sekolah.

“Calon peserta didik berusia 7 sampai dengan 12 tahun wajib diterima. Tidak dipersyaratkan seleksi akademik, bisa baca tulis hitung dan memiliki ijazah/sertifikat TK/RA/PAUD,” jelasnya.

Mengenai waktu pengumuman calon peserta didik baru yang diterima atau tidak, Musa mengatakan, akan dilaksanakan secara serempak pada  6 Juli 2020 di sekolah masing-masing dengan surat keterangan kepala sekolah.

“Pelaksanaan daftar ulang bagi calon peserta didik baru yang diterima dilaksanakan pada 7-8 Juli. Sedangkan hari pertama masuk sekolah pada 13 Juli 2020,” katanya.

“Bagi SD/MI negeri maupun swasta yang belum memenuhi kuota daya tampung yang telah ditetapkan oleh Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan (Korwilcambidik), dapat menerima tambahan pendaftaran sampai dengan 30 Juli mendatang,” pungkasnya. (dea)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *