KARAWANG, Spirit
Gara-gara knalpot sepeda motor bisinglah penyebab utama tindakan pengeroyokan berujung tewasnya seorang pemuda yang ditemukan mengapung di Saluran Irigasi KW 4, Guro 1 , Karawang Barat, yang terjadi Mingu (2/4) lalu. Terungkap, tindakan sadis dipicu aksi korban yang menantang hingga memicu reaksi dari para tersangka untuk melakukan pembunuhan.
“Korban dan temannya mendatangi kerumunan para pelaku sambil menggeber knalpot sepeda motornya. Hingga para pelaku bangkit dan mengeroyok korban hingga tewas lalu membuangnya ke irigasi,” kata Wakapolres Karawang Kompol Irwansyah,kepada wartawan, Rabu (11/4).
Andai, kata Irwansyah, jasad korban yang ditemukan Tim SAR tidak dilakukan autopsi, mungkin banyak pihak yang mengira korban tenggelam dan meninggal akibat terpeleset ke irigasi.Namun, keterangan saksi sebelumnya terbantahkan setelah adanya informasi saksi lain yang ternyata sebelum tenggelam, korban sempat dianiaya para pelaku.
“Kami telusuri keterangan yang kami dapat, dan langsung melakukan penyelidikan dan terungkap korban meninggal bukanlah karena tenggelam,” ungkapnya.
Sementara, pihaknya menahan 8 orang tersangka dan 5 diantaranya masih dibawah umur. Saat kejadian, lanjut dia, kondisi korban dan para pelaku dipengaruhi oleh minuman keras. Karena hasil pemeriksaan tim forensik, selain ada luka bekas tanda kekerasan di tubuh korban, ada juga kadar minuman keras.
“Sangat disayangkan, dampak miras berujung pada tindakan brutal yang berakhir pembunuhan,” sesalnya.
Dikatakan Irwnasyah, berkas hasil penyidikan kelima tersangka di bawah umur sudah akan dilimpahkan ke kejaksaan. Sebab, pihak Kepolisian hanya memiliki waktu 15 hari untuk menyelesaikan berkas perkara.
“Aturannya begitu, makanya kami selesaikan segera. Kecuali yang dewasa kami split berkasnya, fokus pelaku dibawah umur dulu,” paparnya.
Polisi mun mengamankan barang bukti berupa pipa besi, helm, dan ember yang diduga digunakan para pelaku saat menghabisi nyawa korban. Menurutnya, hukum tidak memandang awalnya bagaimana, namun apa yang terjadi sehingga memmbuat korban tewas itulah yang diproses.
“Tindakan main hakim sendiri bagaimanapun dimata hukum tidak benar,”pungkasnya.(dit)

