Kisruh Pasar Cikampek 1, Asda 1 Pimpin Verifikasi Data

CIKAMPEK, Spirit

Polemik dualisme kepengelolaan Pasar Cikampek 1 antara PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS) dengan PT Celebes Natural Propertindo (CNP), kini ditanggapi serius oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Asisten Daerah (Asda) 1 Pemkab Karawang, Samsuri.

Kedatangan Asda 1 Pemkab Karawang yang memimpin Tim Terpadu Verifikasi Data bentukan Pemkab Karawang untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Pasar Cikampek 1, bergerak cepat melakukan verifikasi data guna mengsinkronisasikan jumlah kios atau toko sesuai dengan harga yang dilelangkan pada tahun 2015 lalu.

Dikatakan Samsuri, hingga saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi pendataan jumlah kios dan toko sesuai dengan jumlah data harga kios dan toko yang dimiliki oleh PT ALS.

“Hari ini dan besok, tim terpadu masih melakukan verifikasi data jumlah kios dan toko yang ada. Karena kalau tidak bertindak seperti ini, kisruh di Pasar Cikampek 1 tidak akan selesai dengan cepat. Jadi, pada bulan Desember 2017, polemik ini sudah harus bisa saya selesaikan juga,” ungkap Asda 1 Pemkab Karawang, Samsuri kepada Spirit Jawa Barat, Rabu (29/11).

Ditegaskan Samsuri, usai dilakukan verifikasi jumlah data kios dan toko sesuai dengan pengakuan pihak PT ALS yakni sebanyak 197 kios dan toko, maka pihak PT CNP harus secepatnya membayarkan sisa harga lelang sekitar Rp 7,1 Milyar.

“Kalau sudah selesai verifikasinya, tidak ada masalah lagi, cocok dengan apa yang diberikan oleh PT ALS, yakni jumlah kios dan toko sebanyak 197 itu. Maka, PT CNP harus membayar sisa harga lelangnya dengan secepatnya. Total harga lelangnya itu sekitar Rp 13,89 Milyar, sudah dibayarkan sebanyak Rp 6,7 Milyar untuk membayar lelang pengelolaannya pada tahun 2015 kemarin, dan ini harus cepat selesai. Kasian para pedagang di Pasar Cikampek 1 selalu menjadi imbas kekisruhan polemik ini,” tegas Samsuri menyatakan.

Ditempat yang sama, perwakilan PT CNP yakni Manager Pemasaran Pasar Cikampek 1 PT CNP,  Sodikin menyatakan kesiapannya untuk membayar sisa uang lelang yang belum dibayarkan oleh perusahaannya terhadap pihak pengelola sebelumnya yakni PT ALS.

“Hasilnya harus disesuaikan juga, setiap kios atau toko surat kepemilikannya bagaimana, jadi setelah kita bayar, masalah surat-suratnya kita repot lagi. Disini, Pemkab Karawang juga harus jelas juga kebijakan dan ketegasannya seperti apa dan kondisinya seperti apa di hasil akhir setelah melakukan verifikasi data jumlah data kios dan toko seperti yang tercantum di lelang Pasar Cikampek 1 pada tahun 2015 itu,” singkat Sodikin menyatakan.

Sementara itu, Ketua Ikatan Pedagang Pasar Tjikampek Bersatu (IPPTU), Deni Muchtar menambahkan, verifikasi data kios dan toko harus bisa cepat selesai sehingga polemik yang terjadi di Pasar Cikampek 1 ini bisa cepat terselesaikan.

“Sisa kios dibayar dulu, PT CNP bayarkan sisa uang lelang untuk kios dan tokonya yang sekitar 197 unit itu kepada PT ALS. Dan, permasalahan soal penarikan retribusi juga harus jelas, jangan sampai pedagang bingung harus membayar ke pihak mana, apalagi selama ini kita selalu membayar tarikan retribusi ke dua pihak. Ini juga yang harus menjadi pekerjaan rumah bagi pihak Tim Terpadu yang dipimpin oleh Pak Samsuri Asda 1 Pemkab Karawang,” pungkas Deni menambahkan.

Dari pantauan dilokasi, verifikasi data yang dilakukan oleh tim Terpadu Pemkab Karawang yang melibatkan Disperindag, Satpol PP, DPPKAD, TNI dan Polri, juga disaksikan oleh pihak PT CNP. Namun, tak ada satupun perwakilan pihak PT ALS yang menyaksikan langsung verifikasi data jumlah kios dan toko yang dilakukan di Pasar Cikampek 1.

Hingga berita ini diturunkan, verifikasi data berlangsung dari sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (29/11). Dan, hingga sore hari, verifikasi data belum selesai dilakukan semuanya sehingga dilanjutkan di esok hari. (not)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *