Ketua DPRD sebut Perda Nomor 1 Tahun 2011 Masih Berlaku, FKUB: Pemkab Karawang jangan Kalah oleh Tekanan Investor yang tak Berpihak Kepada Rakyat

KARAWANG, Spirit – Isu pembatalan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan kembali mencuat. Perda ini disebut-sebut telah dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena dinilai bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi dan dianggap menghambat investasi.

Namun, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang, Endang Sodikin, menegaskan bahwa Perda tersebut masih sah dan berlaku hingga kini.

“Masih,” tegas Endang saat dikonfirmasi awak media, Kamis (24/7/25).

Ia juga menjelaskan, sejauh ini tidak ada satu pun putusan hukum atau surat resmi dari Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan pembatalan terhadap Perda tersebut.

“Kalau memang sudah ada eksekutif review, seharusnya disertai surat dari MA yang menyatakan pembatalan perda dan disampaikan ke Pemerintah Daerah Karawang. Tapi sejauh ini tidak ada,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB), Angga Dhe Raka, memberikan pernyataan keras terkait isu ini. Ia menyebut bahwa upaya menggembosi keberlakuan Perda Ketenagakerjaan merupakan bentuk pembiaran terhadap ketidakadilan yang dialami tenaga kerja lokal.

“Pernyataan yang menyebut perda ini menghambat investasi adalah narasi lama yang selalu digunakan untuk menyingkirkan tenaga kerja lokal dari hak-haknya. Kita bicara soal keadilan bagi warga Karawang yang lahannya diambil, lingkungannya berubah, tapi hak kerjanya justru diabaikan,” tegas Angga.

Kemudian, angga juga mengungkapkan menyusul dugaan ucapan rasis dari pejabat HRD PT Federal Cables and Connectors (FCC) berinisial OKTAP, yang menyebut bahwa “orang Karawang tidak pintar-pintar.” Ucapan tersebut langsung memicu kemarahan publik dan memperkuat desakan agar Perda Nomor 1 Tahun 2011 benar-benar ditegakkan.

“Ucapan itu bukan hanya pelecehan, tapi simbol dari bagaimana perusahaan-perusahaan asing memandang tenaga kerja lokal. Perda ini harus ditegakkan agar masyarakat Karawang tidak terus-menerus jadi penonton di tanah sendiri,” ujar Angga.

Ia menambahkan, Pemerintah Daerah harus tegas menindak perusahaan yang tidak patuh terhadap Perda Ketenagakerjaan dan memastikan pelaksanaannya di seluruh sektor industri.

“Perusahaan-perusahaan di Karawang harus tahu: Perda Nomor 1 Tahun 2011 masih berlaku dan wajib dijalankan. Tidak ada alasan untuk mengabaikannya. Pemda jangan kalah oleh tekanan investasi yang tidak berpihak kepada rakyat,” tandasnya. (ist/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *