Dampak dari penahanan Ketua Dewan Kemakmuran Mesjid (DKM) Mesjid Al-Mukarommah, Ustadz Anom Suganda bersama Kepala Desa Tanjung Sari, Wawan dan Mak Otih asal warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Cilebar, Karawang, ribuan warga Karawang dari berbagai kalangan, bakal mengepung kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang pada sekitar pukul 09.00WIB, Senin (6/11) hari ini.
Pengepungan itu dilakukan untuk meminta jaksa menangguhkan penahanan terhadap tokoh ulama Desa Tanjung Sari, Ustadz Anom Suganda yang juga Ketua DKM Mesjid Al-Mukarommah yang dituding telah melakukan penyerobotan tanah dan memalsukan dokumen asli akta jual beli (AJB) tanah yang diwakafkan untuk pembangunan Mesjid Al-Mukarommah pada beberapa tahun silam.
Ribuan warga yang terdiri dari warga se-Kecamatan Cilebar, gabungan LSM dan ormas yang terdiri dari LSM Lodaya, MPC Pemuda Pancasila, FPI, dan LSM Kompak itu, prihatin atas penangkapan Ketua DKM yang ditahan oleh kejaksaan atas dugaan pemalsuan dokumen tanah wakaf untuk mesjid.
Selain Ketua DKM Al-Mukarommah, Anom Suganda, Kepala Desa Tanjung Sari, Wawan dan pemilik lahan wakaf, Otih juga ditahan oleh kejaksaan atas tuduhan pemalsuan dokumen palsu atas akta autentik.
“Pelapor dugaan pemalsuan itu adalah Nurlela Margaret, ketiga orang yang dilaporkan saat ini sudah jadi tersangka karena dianggap memalsukan dokumen akta autentik. Dan saat ini sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Karawang,” ujar Wakil Ketua 1 Apdesi Karawang, Muhamad Rombi yang ikut mendamping permasalahan ini karena menyangkut anggotanya yang ditahan saat melakukan rapat untuk melakukan aksi bersama warga di kantor LSM Lodaya, Minggu (5/11) sore.
Dikatakan Rombi yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Jaya, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat Desa Tanjung Sari jika kronologis kasus awalnya pihak DKM masjid membeli tanah wakaf dengan hasil dari patungan masyarakat desa.
Tetapi selang berapa tahun, kemudian ada seseorang warga luar yang mengaku bahwa tanah tersebut adalah miliknya.
“Dan orang luar tersebut ahkirnya melaporkan pihak DKM Mesjid Al-Mukarromah ke polisi atas dasar tuduhan penyerobotan tanah,” jelasnya.
Melihat hal yang demikian, lanjutnya, warga masyarakat setempat tidak terima dan kemudian mengumpulkan bukti-bukti pembelian tanah tersebut yang penggunaannya untuk mesjid. Bukti yang dikumpulkan diantaranya terdiri dari sertifikat wakaf, akta jual beli dan kwitansi jual beli.
Dijelaskan, melihat kelengkapan dan keakuratan data-data tersebut, sesuai dengan keadaan di lapangan, akhirnya proses hukumpun dikabarkan sempat ditunda. Tetapi, tak selang beberapa lama kemudian ada surat panggilan kembali.
“Selanjutnya, yang bersangkutan (Ustadz Anom Suganda, Wawan, Mak Otih, red) ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pemalsuan dokumen,” paparnya.
Ia menambahkan, selang 6 bulan kemudian, dari bulan puasa sampai Senin 30 Oktober 2017, tidak ada kabar dari kepolisian ataupun pihak penyidik Polres Karawang terkait kasus pelaporan yang dilayangkan oleh pelapor terhadap terlapor.
“Dan tiba-tiba, pada Senin 30 Oktober 2017 tersebut, pihak kepolisian menyatakan bahwa berkas surat laporan sudah P-21 atau lengkap. Dan pada hari Selasa (31/10) kemarin, Ustadz Anom, Kades Wawan dan Mak Otih dijemput dan ditahan oleh kejaksaan,” katanya.
Pasca mendengar kronologis dari masyarakat atas kasus ini, Ketua Lodaya Karawang, Nace Permana menduga adanya kejanggalan dari penahanan 3 tersangka atas kasus dugaan penyerobotan tanah wakaf mesjid ini.
Terlebih pasal yang ditetapkan penyidik tehadap tersangka adalah pasal 266 tentang pemberian keterangan palsu.
“Hari ini Ketua Kompak dan Ketua Pemuda Pancasila juga sudah mengaku siap untuk mengawal masyarakat. Saya yakin kawan-kawan LSM dan Ormas lain juga sepakat mengawal kasus ini kalau sudah mendengar kronologis kejadiannya yang saya nilai janggal dengan penyimpangan hukum seperti ini,” tuturnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, rencananya Senin (6/11), ribuan masyarakat akan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Karawang untuk melakukan aksi demonstrasi.
Selain itu, masa dari masyarakat ini juga akan melakukan audiensi dengan Bupati dan Wakil Bupati Karawang, serta Ketua DPRD Karawang, dengan tujuan untuk meminta keadilan atas dugaan kejanggalan penahanan kasus dugaan penyerobotan tanah wakaf mesjid ini.
“Kira-kira besok ada seribuan lebih masyarakat yang akan mendatangi kantor kejaksaan. Karena kami tidak mau didzolimi seperti ini,” tandasnya.
Salah seorang perwakilan Front Pembela Islam (FPI) Karawang, Tomy Miftah Farid menyatakan jika pihaknya juga akan mengawal kasus penahanan Ketua DKM Masjid Al-Mukarommah.
“Sebab semua anggota FPI sudah memberikan informasi siap turun untuk mengawal kasus ini sampai tuntas,” singkatnya. (not)

