KARAWANG, Spirit – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali melakukan pemeriksaan terhadap pejabat KPU terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dilingkungan KPU. Ketua KPU Risza Afiat dan Bendahara KPU Fitri Utami Herdinasari, diperiksa sejak pukul 9.00 WIB oleh penyidik kejaksaan. Penyidik kejaksaan mengaku masih membutuhkan keterangan tambahan dari sejumlah orang yang mengetahui persis kasus yang saat ini ditangani.
“Sejak kemarin sudah 4 orang yang kita panggil untuk dimintai keterangan. Status mereka masih sebagai saksi dan kita periksa karena kita masih membutuhkan keterangan tambahan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Titin Herawati Utara, Selasa (14/6).
Menurut Titin, pemeriksaan yang dilakukan penyidik hanya mendalami keterangan atau alat bukti yang sudah dimiliki penyidik. Selain itu penyidik juga mendalami hasil penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu baik yang berupa dokumen ataupun bukti elektronik seperti percakapan telepon, sms, atupun bbm. “Semua petunjuk yang mengarah kepada perbuatan melanggar hukum kita dalami dengan meminta keterangan dari pihak terkait,” katanya.
Titin mengatakan, untuk minggu ini semua yang dipanggil dan diperiksa penyidik kejaksaan berstatus sebagai saksi. Namun tidak semua orang yang pernah diperiksa dipanggil kembali. Hanya orang tertentu saja yang dipanggil kembali dan diperiksa penyidik. “Pemeriksaan kali ini sudah mengkrucut jadi hanya 10 orang saja yang kita periksa untuk minggu ini. Keterangan dari saksi-saksi ini kita nilai penting sebagai tambahan,” katanya.
Titin belum memastikan kapan penetapan tersangka korupsi KPU senilai Rp 59 milyar ini akan ditetapkan oleh penyidik. Hanya saja dia mengaku penetapan tersangka masih menunggu gelar perkara yang akan dilakukan penyidik. Dia memastikan kasus ini akan selesai hingga kepenuntutan. “Ikuti saja prosesnya karena kita tidak bisa asal saja semua harus sesuai dengan aturan. Yang pasti kita sudah bekerja keras agar kasus ini segera rampung sesuai dengan aturan,” katanya.
Kejari Karawang sejak beberapa bulan ini gencar melakukan pemeriksan terkait kasus korupsi KPU senilai Rp 59 miliar. Berdasarkan hitungan penyidik akibat perbuatan korupsi ini negara dirugikan sebesar Rp 1,3 miliar. Penyidik sudah memeriksa hampir 100 orang terkait kegiatan KPU yang mencapai 73 kegiatan pengadaan. Dalam kegiatan tersebut penyidik mencium adanya kongkalingkong antara pejabat KPU dengan rekanan yang mendapatkan proyek pengadaan tersebut. (fat)