KARAWANG, Spirit
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang menyatakan kepemilikan akta kelahiran di daerah tersebut masih minim atau baru mencapai 55,82 persen.
“Masyarakat yang tidak mempunyai akta kelahiran didominasi masyarakat yang berusia 40-60 tahun,” kata Kepala Disdukcapil setempat Yudi Yudiawan, Rabu (24/2).
Disdukcapil Karawang mencatat, jumlah penerbitan akta kelahiran sepanjang tahun 2015 mencapai 1.063.433 lembar, dari jumlah penduduk Karawang yang wajib memiliki akta kelahiran sebanyak 1.905.113 orang.
Ia mengakui tingkat kesadaran masyarakat untuk mengurus pembuatan akta kelahiran masih minim, hanya 55,82 persen. Pada tahun ini ditargetkan kepemilikan akta kelahiran di Karawang mencapai 80 persen dari jumlah penduduk. “Pembuatan akta kelahiran pada tahun ini ditargetkan meningkat sekitar 30 persen,” kata dia.
Menurut Yudi, selama ini masyarakat hanya mengurus pembuatan akta kelahiran jika ada kebutuhan, seperti akan umrah atau untuk kebutuhan lainnya. Hal itu cukup disayangkan, karena banyak manfaat memiliki akta kelahiran, di antaranya jika ada keperluan pendidikan atau lainnya.
Ia menyatakan, pembuatan akta kelahiran bisa dibuat di kantor Disdukcapil setempat dengan mudah dan cepat. Bahkan proses pembuatannya bisa ditunggu. “Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen yang harus dimiliki masyarakat, itu harus dipahami. Jadi masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran, lebih baik segera membuatnya,” kata dia.
Ia mengaku akan melakukan sosialisasi mengenai pentingnya memiliki akta kelahiran. Sosialisasi tersebut akan dilakukan dengan bekerja sama ke sejumlah pihak, seperti pemerintah desa, dan lain-lain. (ant)