Kembalikan Pokir Sesuai Fitrahnya

POLEMIK dugaan penyimpangan Pokok Pikiran (Pokir) anggota legislatif kembali mencuat. Isu ini mengemuka setelah adanya pernyataan salah satu anggota dewan terkait usulan parkir gratis di RSUD. Perdebatan soal tarif parkir sendiri sebenarnya sudah mulai menemukan titik temu: cukup dengan tarif yang terjangkau. Tidak harus gratis, tetapi juga tidak layak dijadikan semata-mata ladang bisnis.

Namun, polemik parkir seharusnya tidak mengalihkan perhatian dari persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni tata kelola Pokir itu sendiri. Sudah saatnya pembahasan diarahkan pada hal yang lebih substansial, agar solusi yang dihasilkan tidak bersifat sementara atau sekadar reaksi sesaat.

Selama ini, isu penyimpangan Pokir kerap muncul, tetapi penanganannya cenderung sporadis. Ibarat memadamkan api di permukaan sekam, sementara bara di bawahnya tetap menyala dan berpotensi memicu kebakaran yang lebih besar kapan saja.

Solusi paling mendasar adalah mengembalikan Pokir sesuai fitrahnya. Pokir harus dijalankan dengan berpegang teguh pada regulasi yang ada, tanpa rekayasa atau penyimpangan dengan dalih aspirasi masyarakat.

Tujuan utama Pokir sejatinya adalah mewujudkan usulan pembangunan dari masyarakat. Tugas wakil rakyat adalah menyerap, memperjuangkan, dan memastikan aspirasi tersebut masuk dalam prioritas pembangunan daerah. Prosesnya pun jelas, mulai dari reses, pertemuan dengan warga, hingga dibahas dalam Musrenbang desa.

Anggota DPRD seharusnya fokus pada pencapaian tujuan tersebut, bukan justru melampaui batas kewenangannya. Titik rawan penyimpangan kerap terjadi saat anggota dewan ikut menentukan nilai proyek, mengatur pagu anggaran, terlibat dalam praktik “ijon” proyek, hingga menentukan pelaksana pekerjaan. Praktik-praktik seperti ini jelas berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Jika sudah terjebak dalam praktik menyimpang, maka konsekuensinya tidak ringan. Anggota dewan bisa tersandera oleh berbagai kepentingan, kehilangan independensi, bahkan terganggu dalam menjalankan tugasnya secara profesional.

Sebaliknya, jika Pokir dijalankan sesuai aturan, maka manfaatnya sangat besar. Wibawa lembaga legislatif akan meningkat, dan DPRD dapat kembali pada posisinya sebagai mitra sejajar eksekutif—bukan sekadar pelengkap. Relasi yang ideal adalah “duduk sama rendah, berdiri sama tinggi”.

Sayangnya, selama ini DPRD kerap dipersepsikan tidak lebih dari subordinat pemerintah daerah. Fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan kinerja eksekutif pun terkesan lemah. Minimnya perdebatan serius dalam menyikapi kebijakan publik menjadi gambaran nyata kondisi tersebut.

Salah satu penyebab melemahnya peran DPRD adalah praktik kompromi dalam pembagian Pokir. Tidak jarang muncul negosiasi di balik layar yang sarat kepentingan, didahului dengan pola “supply and demand” yang membuka ruang transaksi tidak sehat.

Dalam konteks ini, tidak ada salahnya pemerintah daerah mengambil langkah tegas. Bupati Karawang, misalnya, dapat meniru pendekatan yang lebih disiplin dalam menegakkan aturan: menghindari kompromi terhadap pelanggaran, sekecil apa pun, meski sering dianggap sebagai hal yang lumrah atau bahkan sudah menjadi kebiasaan.

Pada akhirnya, pembenahan Pokir bukan hanya soal teknis anggaran, tetapi juga menyangkut integritas, keberanian, dan komitmen untuk mengembalikan fungsi legislatif sebagaimana mestinya. Jika itu dilakukan, maka kepercayaan publik pun akan perlahan pulih. (*)

Oleh: Dadan Suhendarsyah Warga Karawang Jalur Tengah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *