Hendri warga Dusun Karang Anyar RT 01 RW 07 Desa Cilamaya Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang sontak kaget setelah mengetahui bayi yang baru dilahirkan istrinya kedapatan telah meninggal dunia. Anehnya, kejadian itu baru diketahui pihak keluarga setelah lima hari. Sebelumnya bayi yang dilahirkan secara prematur hari Selasa (15/8) di RSUD Karawang tersebut langsung mendapat perawatan medis.
“Hari ini kami mau nengok anak ke RSUD Karawang sekalian antar susu. Pas sampai di lokasi, pihak rumah sakit bilang anak saya sudah meninggal dunia sejak hari Kamis (24/8) kemarin. Anehnya nggak ada kabar, padahal segitu lamanya,” ungkap Hendri saat dikonfirmasi Spirit Jawa Barat, Senin (28/8) di rumahnya.
Dijelaskan Hendri, saat istrinya, Sulis hendak melahirkan (15/8), kemudian dibawa ke RSUD Karawang dengan melalui persalinan menggunakan BPJS mandiri/berbayar. Setelah melahirkan dan dinyatakan sehat, Jumat (18/8) pihak rumah sakit mengizinkan istrinya pulang tanpa disertai bayi yang lahir prematur tersebut karena pihak rumah sakit tidak mengizinkan dan harus mendapat perawatan medis
“Tanggal 18 Agustus istri saya diperbolehkan pulang. Tapi bayinya dirawat, karena prematur. Sangat terpukul dan sedih, akan kejadian ini. Tapi tidak bisa berbuat apa-apa. Kami orang kecil dan tidak tau apa-apa, mau mengadu kesiapa,” kata Hendri.
Tokoh masyarakat setempat, Agus Muharam menyayangkan sikap RSUD Karawang yang terkesan masa bodoh atas meninggalnya bayi tersebut. Terbukti tidak ada upaya maksimal yang dilakukan, sehingga pihak keluarga baru bisa mengetahui setelah lima hari kalau anaknya telah meninggal dunia.
Untuk itu Agus berharap, Bupati atau Wakil Bupati Karawang menindak Direktur RSUD Karawang atas keteledorannya.
“Lima hari itu waktu yang cukup lama. Kan bisa pimpinan rumah sakit menyuruh anak buahnya untuk mendatangi pihak keluarga. Cilamaya-Karawang nggak jauh-jauh amat, kan da mobil dinas atau telepon ke pemerintahan desa setempat, atau melalui PSM. Pokoknya kalau ada upaya pasti bisa, gak perlu sampai 5 hari. Inimah tidak ada tanggungjawab lalai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Harus ada tindakan tegas agar tidak terulang kembali,” pungkasnya. (wan)

