KARAWANG, Spirit – Buron tiga tahun tersangka korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Desa Grogolbeningsari, Kecamatan Petanahan, Kebumen, dicokok Di Karawang.
Adalah YP, buronan korupsi bersama tiga orang lainya, yang divonis 1,4 tahun penjara oleh pengadilan Negeri Kebumen.
Dua rekannya sudah bebas penjara, YP malah buron dan bersembunyi di kediaman orangtuanya, di Rengasdengklok, Karawang hingga tertangkap.
“Ditangkap Kamis (8/10/2020) sekitar pukul 18.40 WIB di rumah orangtuanya, jalan Proklamasi, Rengasdengklok,” kata Kasi Intel Kejari Karawang Zico Extrada di kantornya, Jumat (9/10/2020).
Zico mengungkapkan, penangkapan bermula saat Tim Intel Kejari Karawang mendapat informasi dari Jaksa Monitoring Center (JMC) Kejaksaan Agung, keberadaan pelaku terdeteksi di Rengasdengklok.
“Pelacakan mengarah ke sebuah kuburan, ternyata rumah persembunyian tersangka ada di area kuburan,” katanya.
Berupaya mengelabui petugas, T
tersangka yang sudah curiga sempat berpura-pura menelepon YP.
Tim pun sempat terkecoh lantaran dalam foto KTP tahun 2017, YP berhijab dan memakai make up. Sementara saat ditemui YP tak berkerudung, berambut pendek, dan tak berdandan.
“Kecurigaan tetap ada. Makanya pas dia tanya dari mana kami jawab hanya ingin bertemu Yani,” ujar Zico.
Merasa dicurigai, YP sempat kabur melompat pagar ke area kuburan belakang rumahnya meskipun hanya mengenakan daster.
“Kami membuntuti motor teman tersangka. Kemudian kami mendapat info YP telah kembali ke rumah dan menyerahkan diri. YP mengaku sudah pasrah,” kata Zico.
Diketahui, YP merupakan seorang dari tiga tersangka korupsi dana PNPM atau simpan pinjam kelompok tani wanita di Desa Grogolbeningsari, Kecamatan Petanahan, Kebumen tahun anggaran 2013-2017.
“Sedangkan dua orang itu sudah putus, sudah inkrah, dan sekarang sudah keluar dari penjara malah,” Sambung Kasi Intel Kejari Kebumen Faisal Ceasario Arapenta.
Surat penetapan tersangka dan perintah penangkapan sudah dikeluarkan sejak 2017 lalu. YP sendiri tak pernah memenuhi panggilan Kejari Kebumen.
“Akhirnya kami masukkan dalam dartar pencarian orang (DPO),” kata Faisal.
Dalam kasus itu, YP berperan membuat kelompok tani wanita fiktif agar mendapat hibah. Kelompok itu dibuat agar seolah-olah membutuhkan pinjaman. Selain itu, ia juga menggelapkan dana salah satu kelompok tani wanita.
“Namun saat uangnya cair tidak diberikan kepada kelompok tersebut,” ujar Faisal.
Kerugian akibat perbuatan YP dan dua rekannya sekitar Rp 500 juta. Atas perbuatannya mereka dijerat pasal 2, pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tar)