KARAWANG, Spirit – Kejaksaan Negeri Karawang belum memberikan pernyataan lanjutan untuk mengusut terkait dugaan gratifikasi di tubuh DPRD Karawang, menyusul penyerahan rekaman pembicaraan terkait dugaan gratifikasi perusahaan pengembang perumahan PT Summarecon kepada sejumlah anggota DPRD Karawang oleh Sekjen Kompak Reformasi, Pancajihadi al Panji dan aktivis GRPK, Abeng kepada Kejari Karawang.
Saat Spirit Jawa Barat mendatangi kantor Kejari Karawang, Kasi Pidsus, Titin Herawati Utara sedang tidak ada di kantor. Begitupun saat berusaha dihubungi via seluler baik telpon ataupun pesan singkat, Titin tidak memberikan jawaban.
“Ibu sedang tidak ada di kantor, Pak. Kayaknya lagi sibuk. Biasanya kalau sibuk jarang ke kantor lagi,” ujar salah satu petugas keamanan di lingkup kantor Kejari Karawang, Selasa (7/6).
Sebelumnya, menjawab lontaran Titin kepada awak media yang akan mengusut dugaan gratifikasi di tubuh DPRD Karawang jika ada masyarakat memberikan bukti awal kepada Kejari, Sekjen Kompak Reformasi didampingi salah satu aktifis GPRK menyambangi kantor Kejari Karawang dengan membawa bukti rekaman percakapan berupa keping compact disk (CD).
“Dalam satu keping CD ini, sebagai bagian rekaman adanya kasus gratifikasi PT Summerecon ke DPRD Karawang. Ini saya lakukan sebagai jawaban atas saran dari Kasi Pidsus (Titin, red) yang akan mengusut apabila masyarakat menyampaikan dan mempunyai bukti awal. Dan rekaman ini adalah bukti awal,” tegas Panji, Senin (6/6).
Sejalan dengan Panji, Abenk berharap rekaman berdurasi 25 menit tersebut bisa menjadi bahan awal oleh Kejari dalam meminta keterangan terhadap nama-nama yang disebut dalam pembicaraan untuk membongkar kasus dugaan gratifikasi.
“Harap kami, pihak kejari bisa proaktif untuk meminta keterangan. Untuk membongkar aliran dana gratifikasi PT Summarecon kepada anggota DPRD,” katanya.
Seperti diketahui, issu penerimaan gratifikasi atau pemulus perizinan proyek pembangunan perumahan mewah dari PT Summarecon kepada ketua DPRD dan anggotanya ramai dibicarakan oleh pelbagai elemen masyarakat.
Ketua DPRD Karawang Toto Suripto beberapa waktu lalu sempat membantah dirinya dan beberapa anggota dewan lain menerima aliran dana dari perusahaan pengembang. Menurutnya, DPRD sudah tidak ada kaitan lagi terkait perizinan atau pembebasan lahan.
“Itu cuma issu saja yang dihembuskan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Coba buktikan kalau memang kita menerima uang tersebut tersebut. Terus apa kepentingannya uang ke DPRD. Kita ini tidak punya kewenangan untuk soal perizinan terkait proyek Summarecon,” paparnya.
Berbeda dengan Toto, Praktisi hukum Asep Agustian dalam pernyataannya di salah satu media menyatakan akan melaporkan hal tersebut kepada Kejaksaan Karawang dan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) termasuk bila diperlukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dirinya pun menegaskan, agar pihak Kejari jangan coba-coba tidak melakukan tindakan dan pengusutan dugaan gratifikasi ini. “Saya akan melaporkan hal itu kepada kejaksaan. Bila kejaksaan merasa canggung mengusut kasus ini, kan saya bisa lapor kepada Kejati atau Kejagung,” ujarnya.
Asep juga mengaku sudah mengetahui anggota DPRD yang kecipratan aliran dana tersebut. Bahkan nominal yang diberikan pengusaha kepada oknum wakil rakyat. “Sepinter pinter nyimpan bangkai, akhirnya tercium juga. Apalagi ini ada anggota DPRD bercuap-cuap karena tidak kebagian,” jelasnya. (mhs)