KARAWANG, Spirit
Warga Desa Warung Bambu Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang yang dimobilisasi oleh Karang Taruna Ireka Baru mengamuk di sekitar gedung DPRD dan Pemerintahan Kabupaten Karawang. Kejadian tersebut dipicu oleh kedatangan pihak perusahaan PT ADW ke Pemkab Karawang yang sebelumnya warga telah merasa dikecewakan . Beruntung, kemarahan warga dapat diredam oleh perugas yang saat itu tengah mengamankan aksi.
Tak cukup melakukan aksi heroiknya, warga merangsek memasuki gedung DPRD untuk memkasa hearing dengan anggota dewan setempat. Dihadirkan juga Camat Kecamatan Karawang Timur dan perwakilan dari pihak balai pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat.
Salah satu warga Dusun Krajan 1 Desa Warung Bambu Kecamatan Karawang Timur, Yusriana (45) mengaku kecewa terhadap perusahaan yang berada di wilayah pemukimannya. Kekecewaan itu akbiat PT ADW dinilai menciderai kesepakatan yang telah dilakukan dengan warga.
“Jauh-jauh hari masyarakat dengan perusahaan sudah sepakat untuk merekrut tenagakerja dan pengelolaan lumbah di PT ADW. Namun kesepakatan tersebut tidak diimplementasikan PT ADW. Padahal Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang ketenaga kerjaan dan Perbup nomor 8 tahun 2011 sebagai dasar yuridis yang harus ditegakkan. Namun pada kenyataannya perusahaan enggan melaksanakannnya, dan justru merekrut tenaga kerja dari luar. Bahkan, warga sekitar yang sudah bekerja, saat ini dikeluarkan dan tidak diperpanjang kontraknya,” ujarnya, Kamis (24/8).

Tak hanya itu, masyarakat mendesak pihak DPRD untuk melakukan tindakan tegas terhadap pihak PT ADW karena ingkar janji tersebut.
Sementara Camat Karawang Timur, Laily yang saat itu hadir dalam hearing, menceritakan kronologi yang ia ketahui sudah terjadi cukup lama.
“Persoalan ini memang sudah terjadi cukup lama, kesepakatan pertama terjadi pada tanggal 25 Agustus 2015. Sebelumnya tidak akan terjadi permasalahan jika pihak perusahaan merealisasikan kesepakatan. Kami dari pihak kecamatan tentunya harus melindungi warga kami dan juga melindungi perusahaan yang berada di wilayah kami. Adapun sebagai acuan kami adalah aturan yang menjadi sebuah dasar melangkah. Dalam konteks ini memang perusahaanlah yang tidak komitmen terhadap kesepakatan yang telah dibuat,” terangnya.
Sementara Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin mengatakan, akan segera menjadwalkan rapat lanjutan dan melakukan pemanggilan ketiga terhadap perusahaan terkait.
“Kami dari pihak DPRD akan segera menjadwalkan rapat lanjutan dan mengundang pihak perusahaan terkait yang kesekian kalinya. Jika nanti undangan tersebut tidak dihiraukan juga, kami DPRD bersama Disnakertrans akan mendatangi PT ADW,” ujarnya. (bal)
