Kasus Penistaan Agama, Status Aking Ditentukan 4 Saksi Terakhir

KARAWANG, Spirit
Polres Karawang menyatakan masih memerlukan keterangan 4 saksi lagi guna menetapkan perkara penistaan agama yang dilakukan oleh Aking Saputra. Hari Sabtu esok, perkara tersebut akan ditentukan statusnya ke tahap penyidikan atau tidaknya.
Nasib terlapor kasus penistaan agama, Aking Saputra, semakin diujung tanduk. Selangkah lagi nasib mantan petinggi anak perusahaan Agung Podomoro Land (APL) menjadi tersangka.
“Sore kemarin (Rabu/31/5) gelar perkara penanganan perkara penistaan agama sudah dilaksanakan dan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim, AKP Maradona Armin Mapaseng,” ujar Kasubag Humas Polres Karawang, AKP Marjani,Kamis (1/6).
Marjani mengatakan, dalam gelar perkara tersebut disimpulkan jika penyidik masih membutuhkan keterangan 4 orang saksi lagi untuk meningkatkan status lidik ke sidik. Rencananya Sabtu (3/6) nanti, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan status terlapor Aking Saputra menjadi tersangka.
Keterangan Ketua MUI Karawang, KH. Tadjudin Noer, selaku perwakilan pemuka agama, KH. Tatang selaku pemuka agama yang pertama kali diajak diskusi denga terlapor, Komar, yang jadi penghubung berita antara pelapor Syukur Mulyono, yang mengetahui pertama kali komentar Aking ke Gabriel yang juga merupakan pelapor menjadi 4 saksi yang menentukan nasib Aking.
Terakhir terlapor Aking Saputra, baru akan dilakukan klarifikasi sebelum kasusnya ditingkatkan ke penyidikan.
“Saat ini belum dapat ditingkatkan proses lidik ke sidik sampai seluruh saksi dan terlapor telah di klarifikasi (interview) terlebih dahulu oleh penyidik. Ke empat orang saksi ini dibutuhkan keterangannya oleh penyidik untuk melengkapi kekurangan yang harus dipenuhi dalam proses penyelidikan,” ungkapnya.
Menurut Marjani, nantinya untuk ditingkatkan menjadi penyidikan sebelum gelar perkara Sabtu 3 Juni nanti. Diharapkan semua keterangan saksi ini bisa selesai sebelum gelar perkara di gelar. “Kalau menurut jadwal Sabtu nanti akan dilakukan gelar perkara kembali jadi seluruh keterangan saksi yang dibutuhkan tentunya sudah selesai sebelum gelar perkara. Namun untuk kepastiannya kita lihat saja perkembangan selanjutnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Aking Saputra, mantan direktur PT. Tatar Kertabumi, anak perusahaan Agung Podomoro Land (APL) dilaporkan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Karawang karena menulis status dilaman facebooknya yang menghina umat Islam di Karawang. Aking dilaporkan dengan tuduhan melakukan penistaan agama melalui laman facebooknya yang menghina umat Islam. Forum Masyarakat Karawang mendesak pihak kepolisian menangani kasus dugaan penistaan agama ini dengan profesional hingga Aking Saputra diadili. (dit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *