CILEBAR, Spirit
Penahanan Kepala Desa Tanjungsari, Ketua DKM Masjid Al Mukarromah, dan seorang pemilik tanah oleh Kejaksaan negeri Karawang, berdasarkan laporan seorang warga ke Polres Karawang dilatari masalah sengketa tanah wakaf (area persawahan).
Tokoh masyarakat Desa Tanjungsari Kecamatan Cilebar Acum (67), dirinya menjelaskan kepada Spirit Jawa Barat, senin (6/11), bahwa sawah wakaf masjid Al Mukarromah tersebut adalah hasil swadaya masyarakat, dan dirinya memastikan surat tanah dengan bukti fisik tersebut tidak ada masalah karena dibeli langsung kepada pemilik tanah.
“Si tante membeli lahan tanah yang tidak jauh dari tanah wakaf, cuma lihat surat tanah, tanpa langsung melihat lokasi. malahan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) waktu ngukur tanahnya si tante, hasilnya ada perbedaan antara surat tanah dan tanah yang diukur, inikan aneh,” jelas Acum.
Begitu juga H Cama, secara terpisah, area pesawahan (Tanah Wakaf) mesjid Al Mukaromah memiliki luas 1,3 hektar yang di beli secara bertahap menggunakan dana swadaya dari masyarakat. Hanya saja, sawah milik mesjid berdekatan dengan pesawahan milik warga Sumut tersebut. Ia sangat menyayangkan dengan tindakan pelapor tersebut dengan semena-mena memenjarakan warga bahkan Kepala Desanya tanpa dilakukan musyawarah terlebih dahulu.
“Harusnya musyawarah dulu, jangan langsung ambil tindakan seperti itu, biar masalahnya tidak berbelit-belit. Kalau gini kan khawatirnya isu sara yang muncul,” pungkasnya.
Cama menjelaskan tanah sengketa yang sebelumnya viral di medsos tersebut bukan tanah mesjid. Melainkan, tanah wakaf area Pesawahan yang di beli hasil swadaya masyarakat.
“Kalo tanah masjid mah udah lama, murni wakaf dari keluarga kami, yang jadi sengketa itu tanah sawah yang dibeli dari ibu otih (pemilik tanah) oleh masyarakat melalui kepala desa, yang diakui si tante itu,” tegas H. Cama.
Sebelumnya diberitakan Spirit Jawa Barat mengenai Kejakasaan Negeri Karawang (Kejari) mengabulkan penangguhan penahanan terhadap ketua Dewan Kemkmuran Mesjid (DKM) Masjid Jami Al-Mukkaromah Dusun Turi Barat, Desa Tanjung Sari Kecamatan Cilebar. Sebelumnya, massa berbagai unsur sempat demo di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Senin (6/11) menuntut pembebasan ketua DKM bersama dua orang lainnya.
Senada dengan Cama, Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Maradona Armin Mappaseng, mengatakan, kasus sengketa yang melibatkan ketua DKM dan Kades itu bukanlah tanah mesjid.
“Yang diributkan itu tanah sawah letaknya pun ckup jauh dari mesjid,” katanya.
Ia pun menyayangkan, isu yang berkembang tidak sesuai fakta di lapangan. Bahkan, sebelumnya pihaknya sudah beberapa kali memberikan kesempatan kepada pihak yang bersengketa untuk mediasi namun tak kunjung terjadi. Saat penyidikan pun tidak ada terlapor yang kami tahan karena kami beri kesempatan untuk mediasi.
“Sekarang kasusnya sudah wewenang kejaksaan, karena berkasnya sudah kami limpahkan,”ungkapnya.(dar)

