Kasus Jalupang Terus Disorot

KARAWANG, Spirit
Dugaan kasus korupsi pembangunan turap di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Jalupang yang terindikasi merugikan negara hingga ratusan juta menjelang idul fitri terus menjadi sorotan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang diminta segera menyampaikan kelanjutan penganganan kasus dugaan korupsi TPAS yang terletak di Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang, dengan nilai proyek Rp 700 juta tahun anggaran 2014 yang terindikasi tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB).
“Selama tidak ada transparansi, selama itu pula akan terjadi korupsi. Ini yang harus dihindari oleh aparat penegak hukum, jangan sampai tidak ada penjelasan terkait kelanjutan penanganan sebuah kasus. Jika terbukti ada penyimpangan harus disampaikan, jika memang tidak ada juga harus disampaikan,” ujar Ketua Gerakan Rakyat Pemberantas Korupsi (GRPK) Karawang, Asep Toha (Asto), Kamis (15/6).
Disampaikannya, banyak kasus yang ditangani pihak kejaksaan tidak jelas akhirnya dan menimbulkan prasangka, akibat tidak transparannya dalam menyampaikan progres penanganan kasus. “Makanya tidak aneh kalau sebuah kasus yang ditangani hilang begitu saja,” katanya.
Asto berharap, kasus dugaan korupsi pembangunan turap TPS Jalupang yang tengah ditangani pihak kejaksaan saat ini, tidak akan bernasib sama dengan kasus-kasus lainnya yang menghilang begitu saja. “Kita tunggu kelanjutannya. Entah itu akan meyeret RS, S, atau siapapun itu, penanganannya harus transparan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Karawang terus dalami kasus dugaan korupsi pembangunan turap TPS Jalupang, di Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru. Tim penyidik kejaksaan akan segera meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan, setelah melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.
“Kasus pembangunan turap di Jalupang akan segera kita tingkatkan ke penyidikan. Saat ini hasil penyelidikan sudah selesai dan siap untuk dilimpahkan ke penyidikan,” ujar Kepala Kejari Karawang, Sukardi dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (9/5) bulan lalu.
Menurutnya, pihak kejaksaan telah mendalami kasus tersebut sejak bulan Maret lalu. Saat ini penyelidikan telah dianggap selesai, dan siap untuk dilanjutkan pada tahap selanjutnya. Sebab, tim penyidik telah menemukan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan pembangunan turap sepanjang 600 meter tersebut.
Dari hasil pemeriksaan tim teknis, kata Sukardi, ditemukan kontruksi pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah direncanakan sebelumnya. Sehingga penyidik memperkirakan telah terjadi kerugian negara sekitar Rp 200 juta, dalam proyek yang saat itu berada pada Dinas Cipta Karya (DCK).
“Perbuatan melawan hukum sudah kita temukan, makanya kasus ini akan kita naikkan menjadi penyidikan. Taksiran kerugian sementara mencapai Rp 200 juta, namun untuk lebih detailnya nanti ada tim audit yang akan menilai,” katanya. (mhs,ist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *