Kasus Dugaan Penggelapan, Kades Malangsari kembali Mangkir Sidang di PN Karawang

KARAWANG, Spirit – Kepala Desa (Kades) Malangsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, berinisial KMN, kembali mangkir sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (30/9/25). Sidang tersebut terkait dugaan penggelapan uang Rp180 juta dan 50 gram emas.

KMN hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Padahal, ini merupakan sidang kedua setelah perkara bernomor 116/Pdt.G/2025/PN Kwg tersebut diajukan oleh H. Udin melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Cakra Buana.

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Tubagus Muwahid, S.H., menilai sikap tergugat yang terus mangkir sebagai bentuk pelecehan terhadap proses hukum.

“Sidang kedua ini, Kades Malangsari tetap tidak hadir. Hakim memang mewajibkan mediasi, tetapi kami melihat tergugat berusaha mengulur waktu dan tidak menunjukkan itikad baik,” tegas Tubagus.

Menurutnya, ketidakhadiran KMN patut dipertanyakan.

“Kalau memang merasa benar, seharusnya hadir dan membela diri di pengadilan, bukan bersembunyi di balik kuasa hukum. Jangan-jangan justru karena takut kebenaran terungkap,” ujarnya.

Tubagus memastikan, proses mediasi yang dijadwalkan pada 7 Oktober 2025 tidak akan mengubah pokok gugatan.

“Kami tetap menuntut sesuai substansi perkara. Klien kami sudah dirugikan, baik secara materil maupun imateril. Bahkan akibat kasus ini, beliau jatuh sakit berat hingga harus berobat rutin setiap bulan,” ungkapnya.

Lebih jauh, Tubagus menyoroti moralitas seorang kepala desa yang seharusnya menjadi teladan bagi warganya.

“Seorang kades seharusnya memberi contoh, bukan justru diduga menggelapkan uang dan emas milik orang lain. Jika terbukti, ini akan menjadi tamparan keras bagi masyarakat yang telah menaruh kepercayaan kepadanya,” tandasnya.

Sidang akan dilanjutkan setelah proses mediasi. Publik kini menunggu, apakah Kades Malangsari berani hadir untuk mempertanggungjawabkan dugaan penggelapan yang menyeret namanya, atau terus memilih bersembunyi. (ist/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *