KUTAWALUYA, Spirit
Proyek pembangunan kandang ayam di dusun Gebang Malang, desa Sindangsari Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang yang sempat dihentikan oleh DPMPTSP Karawang karena tidak mengantongi izin, kini faktanya kembali beroperasi. Hal tersebut menuai protes warga setempat. Giliran Karang taruna Desa Sukaratu melalui bagian Humas mendatangi lokasi pembangunan untuk mempertanyakan sejauh mana perizinan pembangunan kandang ayam tersebut.
“Banyak masyarakat yang datang kepada kami mereka merasa keberatan dengan adanya kandang pembangunan kandang ayam ini, makanya saya coba cek langsung ke lokasi,” ungkap Iwan Sujana, Humas Karangtaruna Desa Sukaratu, Senin (6/11).
Lanjut Iwan, keluhan demi keluhan datang dari warga sekitar pembangunan kandang ayam, karena mereka khawatir terhadap dampak negatif yang timbul akibat adanya kandang ayam tersebut. Selain warga sekitar, menurutnya yang paling dirugikan tentunya para penggarap sawah disekitar lokasi pembangunan kandang ayam tersebut.
“Sebelum ramai diberitakan, dari awal saya tidak tahu adanya pembangunan kandang ayam karena dari awal tidak ada pemberitahuan jika ada kandang ayam yg mau dibangun,” terangnya.
Selain itu, kedatangannya beserta beberapa orang warga dan penggarap sawah menuntut kejelasan perijinannya seperti apa, karena sejauh ini masyarakat mengaku tidak tahu dan tidak pernah diberitahu adanya rencana pembangunan kandang ayam di lokasi tersebut.
“Saya bawa 2 orang warga petani yang kebetulan sawahnya berbatasan langsung dengan lokasi pembangunan kandang, ternyata mereka mengaku tidak tahu kalau disamping sawahnya itu mau dibangun kandang ayam, ini kan sungguh mengherankan ketika mereka tidak tahu, padahal letak sawahnya persis di samping kandang,” terangnya lagi.
Lebih lanjut dia juga mempertanyakan sejauh mana peranan DPMPTSP Kabupaten Karawang yang sudah melakukan sidak dan memberhentikan proses pembangunan. Tetapi pada kenyataannya saat ini proses pembangunan kandang tersebut masih berjalan, padahal saat sidak diketahui kandang tersebut belum memiliki ijin.
“Harusnya DPMPTSP tegas apabila memang tidak memiliki ijin, jangan biarkan pengusaha itu melanjutkan pembangunan, dan lagi jelas jelas ini pesawahan yang masuk zona hijau yang tidak boleh dibangun bangunan terlebih bangunan kandang ayam yang akan mencemari lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Sementara itu, bagian Monev DPMPTSP Karawang, M Arif saat dihubungi melalui telepon seluler mengatakan bahwa kandang tersebut sudah memiliki ijin, padahal baru beberapa hari saja pihaknya melakukan sidak. Keterangannya membuat masyarakat bingung terkait kejelasan ijin kandang tersebut.
“Semua ijin sudah lengkap pak, copy nya ada di pak MP Kutawaluya, Sarmo,” terang M Arif.
Sementara itu, Kasie Trantib Kecamatan Kutawaluya, Sarmo, belum bisa dihubungi karena ketika didatangi ke kantor nya dia tidak masuk kerja. Selain itu no HP nya pun tidak tidak aktif sehingga tidak bisa dihubungi. (dar)

