Kapolres Wajibkan Polisi dan Warga Berbagi Nomor HP

KARAWANG,Spirit

Merekatkan jarak antara Polisi dan Masyarakat, Kapolres Karawang AKBP Ade Ary Syam mewajibkan setiap anggota kepolisian dilingkungan Polres Karawang hingga tingkat Polsek diwajibkan memberikan nomer telepon kepada masyarakat. Sebaliknya, masyarakar pun diimbau untuk memiliki nomor petugas Polisi,agar masyarakat merasa lebih dekat dengan kepolisian sehingga dapat menciptakan kondusifitas lingkungannya.

“Saya berharap warga Karawang yang berjumlah sekitar 2,2 juta jiwa ini bisa mengetahui nomor telepon kami, Wakapolres, Kapolsek atau bhabinkamtibmas. Saya pastikan pihak kepolisian baik yang ada di Mapolres hingga ketingkat polsek-polsek akan melayani warga Karawang selama 24 jam. Artinya kami siap dihubungi oleh masyarakat selama 1X24 jam baik untuk menyampaikan informasi ataupun membutuhkan bantuan,” kata Ade Ary,Minggu (28/5).

Menurut Ade, dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman dan menciptakan sistem keamanan yang baik tidak boleh ada jarak antara polisi dengan masyarakat. Polisi membutuhkan kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat untuk menciptakan sistem keamanan yang lebih baik agar situasi aman lebih cepat terwujud.

“Tidak boleh ada jarak antara polisi dengan semua elemen masyarakat, makanya saya sudah sampaikan kepada anggota saya agar nomer telepon diberikan kepada warga masyarakat dimana dia bertugas. Jika ada warga yang membutuhkan bantuan segera layani. Namun jika ternyata ada warga kecewa karena tidak dilayani oleh anggota saya laporkan saja kepada saya dan pasti saya tindak tegas,” katanya.

Ade Ary mengatakan untuk sementara setiap elemen masyarakat di Karawang boleh meminta nomer polisi di wilayah hukum masing masing seperti nomor telepon Kapolsek, Kanit dan kalau di tingkat kabupaten mulai dari Kapolres, Wakapolres dan jajaran dibawahnya.

“Saya sedang sosialisasikan ini kepada anggota saya dan juga kepada masyarakat agar mereka bisa memiliki nomer telepon polisi dimana dia tinggal. Saya harapkan dalam waktu tidak lama lagi program ini bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Menurut Ade Ary pencegahan kejahatan harus dilakukan secara bersama- sama antara polisi dengan masyarakat. Masing-masing individu harus dapat melindungi harta bendanya, menjaga keselamatan keluarga, sehingga mempersempit ruang gerak dan kesempatan para pelaku kejahatan.

“Jumlah polisi dan warga yang harus dilayani sangat terbatas sehingga butuh dukungan dan partisipasi masyarakat untuk mencegah terjadi kejahatan. Kalau sudah memiliki nomor polisi dan dilayani dengan baik tentunyanya ini bisa menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif sehingga masyarakat Karawang bisa hidup aman, tenteram dan sejahtera.(dit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *