Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang menyambut Kedatangan rombongan Komisi Ombusman RI dengan didampingi Kasie Pidsus, dan Kasie Intel Kejari Karawang, Jumat (3/11).
Kedatangan Komisi Ombudsman yang menggali informasi terkait pelayanan Kejari Karawang dirsspkn dengan baik oleh Kajari Karawang, Soekardi. Salahsatunya terkait proses pelaporan kasus suap Jejen Affandi Nugraha terhadap Ahmad “Jimmy” Zamakhsyari saat masih duduk sebagai anggota DPRD.
Kajari Karawang, Soekardi mengatakan, proses tersebut saat ini sampai pada proses telaah,. Namun alat bukti yang tidak mencukupi menjadi alasan utama pihaknya tidak bisa melanjutkan kepada penyelidikan apalagi penyidikan.
“Yang menjadi kendala utama pihak kami mencari alat bukti karena pelapor dalam hal ini Jejen Afandi, ketika dipanggil oleh kami untuk dimintai keterangan, justru tidak datang, bahkan yang datang merupakan surat pernyataan pencabutan laporan dan surat damai dengan Wakil Bupati Karawang, Jimmy Ahmad Zamakhsyari,” kata Kepala Kejari Karawang kepada Spirit Jawa Barat, Sabtu (4/11).
Ditegaskannya juga, hingga kini, pihak Jejen belum bisa dimintai keterangannya oleh pihaknya.
“Waktu itu mau audiensi, ternyata orangnya tidak datang, yang datang malah itu surat pencabutan laporan,” katanya.
Soekardi juga mengatakan, pihaknya telah menceritakan situasi tersebut kepada rombongan Ombudsman RI. Bahkan ia juga mengatakan bahwa progres hanya sampai kepada telaah dugaan gratifikasi, karena adanya pemutusan alat bukti.
“Kalau sudah pelapornya mencabut laporan, putus alat bukti,” katanya
Sementara itu, Kasie Intel Kejari Karawang, Sabrul Iman juga mengatakan hal yang sama. Pengakuan Jejen sebagai pelapor dapat menjadi langkah awal melengkapi alat bukti, namun ketika Jejen enggan untuk memberikan keterangan dalam hal ini justru mencabut laporan pihaknya otomatis tidak menemukan alat bukti yang kuat untuk menindaklanjuti lebih jauh kepada proses selanjutnya.
“Jadi, kedatangan rombongan Ombudsman RI itu, hanya sebatas konfirmasi dan klarifikasi terkait progres penanganan kasus dugaan gratifikasi antara Jejen sebagai pelapor dengan Wakil Bupati Karawang Ahmad “Jimmy” Zamakhsyari sebagai terlapornya.
Diberitakan sebelumnya, Kasie Pelayanan dan Pelaporan Komisi Ombudsman RI, Ratna Sari menjelaskan, kedatangan pihaknya guna mencari tahu progres penanganan dan pelayanan Kejari Karawang terhadap kasus dugaan gratifikasi tersebut, lantaran pihaknya menerima laporan terbaru tentang penanganan dan pelayanan yang berlarut-larut dari pihak Kejari Karawang.
“Sekarang ini kami ke Kejari Karawang, mendapat berita acara bahwa pernah sudah dilakukan telaah dan juga ekspose. Dan memangdari teman-teman Kejari Karawang sendiri belummenemukan alat bukti yang cukup kuat, jadi belum bisa dilanjutkan. Kita masih menunggu perkembangan dan hasilnya seperti apa nanti,” ujar Kasie Pelayanan dan Pelaporan Komisi Ombudsman RI, Ratna Sari.
Dikatakan Ratna, pihaknya hanya melakukan penelaahan dan mempertanyakan proses apa saja yang sudah dilakukan oleh Kejari Karawang terhadap kasus tersebut. Ia juga mengatakan kedatangannya hanya sebatas menanyakan progres dan hasil kinerja Kejaksaan menangani kasus tersebut.
“Ombudsman melihatnya soal pelayanan publik. Nah soal ini kita melihat sejauh mana pelayanan Kejari Karawang terhadap kasus tersebut antara Jejen dengan Jimmy itu. Sudah berlarut-larut tapi tidak ada kelanjutannya, dan hal ini ada yang melaporkannya kepada pihak kami terkait pelayanan yang terjadi di Kejari Karawang,” pungkasnya. (not)