Kades Kertajaya Resmi Ditahan Oleh Kejari Karawang

KARAWANG, Spirit

Tersangka kasus korupsi Dana Desa tahun anggaran 2016, Kepala Desa Kertajaya Kecamatan Jayakerta, Karta Wijaya yang akrab dipanggil Cuplak, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Karawang, Senin (29/1).

Menurut Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP. Maradona Armin Mapasseng, kasus korupsi Kepala Desa Cuplak sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang.

“Tersangka sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Warung Bambu, kemungkinan 2-3 hari ke depan akan dipindah ke Lapas Tipikor Bandung,” ucapnya kepada awak media Senin (29/1).

Diketahui sebelumnya Kepala Desa Kertajaya Kecamatan Jayakerta itu telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Karawang semenjak 25 November 2017 silam.

Sementara, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karawang, Deni Maringka Pratama, membenarkan jika Kades Cuplak sudah ditahan pihak Kejaksaan Negeri Karawang pada Senin (29/1) sekitar pukul 15.30 WIB. Perbuatan yang disangkakan kepada Cuplak, yakni dugaan korupsi pembangunan saluran air dari Dana Desa anggaran tahun 2016.

“Kerugian negara ditaksir mencapai Rp90 juta dari nilai proyek Rp400 juta. Tersangka dijerat dengan pasal 2,3 dan 8,” kata Deni.(dar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *