KARAWANG, Spirit – Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Seketariat Kabupaten (Setkab) Karawang, Herry mengaku sebagai dalang untuk menyembunyikan SK perpanjangan Dirut PDAM Tirta Tarum, sehingga dirinya pun meminta Kabag Hukum Setkab setempat Kiki Saubari untuk tidak mempublikasikan.
“Iya memang benar saya memintanya,” ujar Herry kepada Spirit Jawa Barat di kantornya, Selasa (31/5).
Herry beralasan jika SK tersebut merupakan konsumsi pribadi seseorang atau kelompok yang berkepentingan, dalam hal ini Dirut PDAM Yogie Patriana Alysah dan juga stakeholder yang lain sebagaimana SK yang ditembuskan kepada Ketua DPRD Karawang, Inspektur Kabupaten Karawang, Asisten Pembangunan Setda Kabupaten Karawang, dan Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Tarum.
“Itukan produk hukum dari bagian hukum dan diangkat oleh Bupati. Yang pasti berhak mengetahui ya pribadi-pribadi yang bersangkutan,” imbuhnya.
Padahal, diketahui, meskipun menjabat sebagai Kabag Perekonomian, Herry juga anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Tarum yang seharusnya melakukan pengawasan terhadap kinerja jajaran manajemen direksi.
Herry menambahkan, Pemkab Karawang saat ini masih melakukan persiapan pergantian jajaran Direksi PDAM. Menurutnya, sebelum melakukan pergantian direksi, Pemkab Karawang harus melengkapi personel dewan pengawas PDAM yang ditinggalkan ketuanya, Iman Sumantri yang mengundurkan diri karena menjadi calon wakil bupati saat Pilkada lalu. “Kewenangan untuk menyeleksi calon direksi itu di dewan pengawas sebelum hasilnya diserahkan ke bupati. Masalahnya ketua dewan pengawas belum ada makanya prosesnya agak tersendat,” dalih nya.
Ditegaskan Heri, sesuai dengan mekanisme, dewan pengawas PDAM melakukan proses seleksi terhadap para calon direksi PDAM yang mendaftar. Dalam seleksi tersebut, kata dia, akan melibatkan pihak konsultan dari perguruan tinggi dan hasilnya diserahkan kepada bupati untuk diputuskan siapa yang akan menjadi direksi. “Itu diatur dalam Perda No.6 tahun 2010 ayat 11 tentang pengangkatan direksi PDAM,” katanya.
Sementara itu, pengakuan Herri yang berinisiatif menyembunyikan SK perpanjangan Dirut PDAM telah menimbulkan spekulasi dan kecurigaan. Inisiatif tersebut semakin menguatkan adanya permainan di kalangan pengelola termasuk dewan pengawas dan pemkab Karawang untuk menjadikan perusahaan plat merah yang selalu digelontor dengan uang rakyat melalui APBD, agar tak tersentuh dan dikritisi pihak lain.
“Direksi dan pengawas, setali tiga uang. Mereka jelas main mata dengan anggaran besar yang dikelola PDAM. Kita lihat aja, nanti seperti apa,” ungkap Ketua LSM Sniper, Mulyadi.
Mulyadi menegaskan, dengan adanya ketidakterbukaan informasi terhadap public terkait manajemen pemerintahan, hal itu menjadi bukti Pemkab Karawang masih takut dikritik. Bahkan, tindakan tersebut menjadi sikap yang bertentangan dengan Undang-Undang.
“SK itu bukan rahasia Negara. Pemkab Karawang dan contohnya Kabag kesar telah melanggar UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi. Mentalitas pejabat yang korup ini yang harus dilawan,” imbuh Mulyadi.
Sebelumnya, Kabag Hukum Setkab Karawang Kiki Saubari mengatakan dirinya diamanati Kabag Perekonomian, Herry untuk tidak mempublikasikan atau memberikan SK perpanjangan Dirut PDAM Tirta Tarum kepada pihak yang tidak tertulis namanya dalam tembusan dalam SK.
“Saya diamanati sama Kabag Perekonomian, Pak Herri, untuk tidak mengeluarkan. Kalaupun ada yang membutuhkan, diaminya untuk ke dia (Herri, red). Jadi saya nggak bisa mengeluarkan karena sudah menerima amanat dari kabag Perekonomian,” ungkap Kiki.
Sekedar informasi, perusahaan plat merah PDAM Tirta Tarum akhir-akhir ini menjadi sorotan banyak pihak setelah adanya bocoran BPKP Provinsi Jawa Barat terkait ketidak beresan proyek peningkatan kapasitas/uprating dan optimalisasi IPA PDAM Tirta Tarum Cabang Telukjambe yang menelan anggaran Rp.4,95 Milyar.
Terlebih lagi, ada ketidak harmonisan dalam jajaran petinggi direksi di perusahaan plat merah tersebut, yang ditunjukkan sikap Dirut PDAM yang menuduh Spirit Jawa Barat mendapatkan bahan pemberitaan dari salah satu petinggi di jajaran Direksi PDAM yang berinisial (TT). (mhs, fat)