Jimmy Dilaporkan Kejari Terkait Gratifikasi Proyek

KARAWANG, Spirit – Jejen Apandi Nugraha, mantan Anggota DPRD Karawang periode 2004-2009 melaporkan Ahmad Zamakhsari atau Jimmy (Wakil Bupati Karawang) ke Kejaksaan Negeri Karawang atas perkara gratifikasi proyek aspirasi di DPRD Karawang tahun 2008 lalu.

Dalam perkara tersebut, Jejen sendiri sempat dibui selama setahun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Karawang dalam perkara No.23Pid.B/2009/PN.Krw Tanggal 18 Agustus 2009. Sementara, Jimmy yang waktu itu sebagai pemborong telah menyerahkan uang pemberian hadiah ke Jejen secara bertahap sebesar Rp 61 juta untuk mendapatkan pekerjaan proyek aspirasi Jejen.

“Laporan saya sudah diterima, intinya harus bersabar dan kejaksaan berjanji akan memproses pelaporan tersebut tanpa melihat latar belakang terlapor,” kata Jejen usia menyerahkan berkas ke kejaksaan yang diterima langusung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Titin Herawati Utara, Senin (8/8).

Peristiwa yang sempat mengundang perhatian publik pada tahun 2009 lalu, berawal ketika pada Bulan Februari 2008 lalu Jejen yang menjabat sebagai anggota dewan menawarkan kerjasama untuk pekerjaan proyek aspirasi dewan kepada Jimmy. Pekerjan sendiri meliputi lima paket program kegiatan Dinas Bina Marga dan Pengairan, di antaranya peningkatan Jalan Kiara Urung senilai Rp 900 juta, peningkatan Jalan Babakan Sumurgede Rp 130 juta, peningkatan Jalan Tegalsari Rp 130 juta, pembuatan jembatan makam umum Cikarang Cilamaya Wetan Rp 200 juta dan pengerasan jalan Desa Tanggulan Rp 100 juta. Sebagai imbalan mendapatkan proyek Jimmy memberikan imbalan kepada Jejen sebesar Rp 61 juta.

Waktu itu, karena menerima sejumlah uang, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Nomor print: 2382/0.2.18/Fd.1/10/2008 Tanggal 14 Oktober 2008, penyidik kejaksaan memproses hukum terhadap Jejen.

Jejen mengungkapkan, upaya pencarian keadilan yang dilakukannya akibat merasa mendapatkan perlakuan yang tidak adil dalam penegakan hukum yang telah dilakukan. Karena, hanya memproses penerima suap saja, sedangkan pemberi suap (Jimmy) tidak disentuh hukum sama sekali dan hanya didudukan sebagai saksi.

“Pihak kejaksaan koperatif ko, mereka mau menindaklanjutinya,” ulas Jejen.

Pelaporan Jejen tersebut mengundang pertanyaan, karena setelah sekian lama (7 tahun) baru dilakukan kemarin. Namun, Praktisi Hukum Asep Agustian menilai perkara tersebut belum kadaluarsa. Menurutnya, mungkin saja Jejen sebelumnya konsultasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak lain sebelum membuat laporan. “Mungkin, baru sekarang bisa melapor,” ujarnya.

Dia menyebutkan, dahulu jaksa yang mendakwa dan menuntut hingga Jejen dipidana, sekarang bola panas ada di jaksa. “Sekarang terserah jaksa mau bagaimana?,” tukasnya.

Sementara, Wakil Bupati Karawang, Ahmad Zamakhsari mengaku tidak menyangka jika Jejen melakukan pelaporan. Karena, perkaranya sudah inkrah, tidak ada banding dan tidak ada apa-apa dari Jejen. “Ko tiba-tiba diangkat (dilaporkan) sekarang,” kata Jimmy.

Secara pribadi Jimmy mengaku menyayangkan dengan langkah Jejen. Jimmy mengatakan, bukankah selepasnya (dari penjara) sudah saling memaafkan. “Mari kita perbanyak silaturahmi dengan baik. Jangan sampai saya melaporkan gugatan balik pencemaran nama baik,” timpalnya. (red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *