KARAWANG, Spirit – Polemik ketenagakerjaan di Kabupaten Karawang seolah tak pernah ada hentinya, setelah permasalahan tes kesehatan satu perusahaan di satu Rumah Sakit swasta Karawang disoal masyarakat hingga di inspeksi mendadak (Sidak) oleh Kepala Disnakertrans karena perusahaan tersebut merekrut tenaga kerja dari luar Karawang, muncul lagi soal kesalahpahaman pembubaran tes calon tenaga kerja di kantor Disnakertrans Karawang, yang berbuntut panjang.
Sehingga salah seorang aktivis buruh lokal Karawang pun menyoal rekrutmen calon tenaga kerja di kantor Disnakertrans, yang dianggapnya secara aturan tidak memiliki landasan.
Menanggapi kritikan tersebut, tokoh muda Karawang, Jhon Oniel berpendapat, bahwa apa yang dilakukan Disnakertrans adalah sebuah kebijakan pemerintah Kabupaten Karawang dengan bertujuan membenahi permasalahan ketenagakerjaan di Karawang.
“Rasanya sangat aneh, kalau ada orang yang mengkritik kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang yang tujuannya baik, dalam hal ini Disnakertrans Karawang. Malah seharusnya disupport, karena tujuannya untuk membenahi para pencari kerja,” kata Jhon Oniel kepada Spirit Jawa Barat, Minggu (20/10/2019).
Ia pun merasa prihatin dan kasihan kepada jajaran Disnakertrans, khususnya Kepala Dinas. Pasalnya menurut Jhon Oniel mereka telah bekerja dengan maksimal mengurusi tenaga kerja, tetapi tetap dipersalahkan.
“Begitu pun dengan ibu Bupati yang telah berusaha membenahi soal ketenagakerjaan melalui produk hukum yang di buatnya. Bupati sudah mau membuat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2016, tentang Perluasan Kesempatan Kerja, yang merupakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011, tentang Penyelengaraan Ketenagakerjaan, dengan adanya Perbup tersebut. Maka Perda bisa diberlakukan, dan orang Karawang bisa memiliki kesempatan kerja seluas-luasnya. Sebab selama ini informasi serta rekrutmen tenaga kerja dilaksanakan tertutup oleh perusahaan yang kecenderungan mengambil pekerja dari luar Karawang,” ungkap pria yang akrab disapa Kang Oniel tersebut.
Kang Oniel pun menambahkan, dengan Perbup Nomor 8 Tahun 2016, pengawasan dapat dilakukan lebih mudah karena semua informasi lowongan kerja dan rekrutmen satu pintu di Disnakertrans. Jadi menurutnya lagi, perusahaan tidak bisa lagi sembunyi-sembunyi dalam merekrut calon karyawan dari luar Karawang, dengan ketentuan 60% dari Karawang, dan 40% dari luar Karawang.
“Malah sepengetahuan saya, sekarang trendnya sudah hampir 100% yang mengikuti aturan rekrutmen. Jelas ini kan kebijakan yang membela orang Karawang, tapi kok aneh yang menentang malah orang Karawang nya sendiri?,” pungkas Kang Oniel. (ist/dar)