KARAWANG, Spirit – Senada dengan sikap kesatria dua Fraksi di DPRD Kabupaten Karawang yaitu, Fraksi Golkar dan Pangkal Perjuangan, pemerhati pemerintahan Asep Agustian, S.H, M.H juga mendukung agar Perda LP2B Kabupaten Karawang ditegakan.
Isu rencana revisi RTRW Karawang yang baru-baru ini muncul ke permukaan direspon Asep Agustian dengan jangan hanya berdasarkan kepentingan sebagian pihak, tapi harus berdasarkan dengan penyesuaian aturan diatasnya berbasis keperluan pembangunan yang ideal, agar tidak berdampak terhadap tergerusnya lahan teknis di Karawang.
“Revisi RTRW diharapkan dilakukan tidak terburu-buru, harus dipersiapkan dengan matang, jangan karena desakan dari segelintir kepentingan golongan atau pribadi,” ujarnya Askun sapaan akrab Asep Agustian dikantornya, Selasa (6/4/2021).
Lalu Askun menyinggung kasus Polux Teknopolis dan PT. JLM di Purwasari yang dulu sempat viral karena didirikan di atas lahan diduga lahan teknis yang dilindungi LP2B, dijadikan contoh perusahaan yang bisa saja mempunyai kepentingan kembali mendorong agar perusahaan dapat dibangun.
“Jangan sampai pihak-pihak yang menginginkan perubahan RTRW karena berkepentingan menggunakan lahan teknis, contoh dulu sempat ramai PT. JLM yang dibangun diatas lahan teknis, kemudian ada Polux Teknopolis,” katanya.
“Jika memang mereka dapat melanjutkan pembangunannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan,” imbuhnya.
Atas dasar hal itu Askun meminta revisi RTRW harua dilakukan melalui kajian secara kontekatual, agar menhasilkan prodak hukum yang ideal dan tidak merusak tatanan Kabupaten Karawang dari semua aspek.
“revisi RTRW perlu dikaji secara kontekstual, jangan tergesa atau terburu-buru, agar hasilnya ideal,” tandasnya.
Sebelumnya, dua Fraksi DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Golkar dan Pangkal Perjuangan H Dedi Rustandi dan H Tedi berkomitmen mengawal rencana Revisi RTRW Karawang, serta siap pasang badan mempertahankan kedaulatan Perda LP2B agar tidak tergerus akibat dari revisi RTRW. (bal)