KARAWANG, Spirit
Pemerintah Kabupaten Karawang telah menerima surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait larangan cuti tambahan untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.
Berdasarkan surat edaran tersebut, Kesekretariat Daerah Kabupaten Karawang juga telah mengeluarkan surat edaran yang sama kepada PNS dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Karawang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Teddy Rusfendi Sutisna mewanti-wanti agar para PNS di lingkungan Pemkab Karawang dapat mematuhi aturan tersebut. Hal ini dikatakannya dihadapan seluruh PNS peserta apel pagi di Halaman Gedung Kantor Plaza Pemda Karawang, Senin (12/6).
“Saya beritahukan surat edaran tersebut menekankan agar seluruh PNS dan non PNS diminta tidak melakukan cuti tambahan,” ujarnya.
Sekda mengingatkan kebiasaan pada saat hari raya yang selalu saja ada keinginan dari PNS untuk menambah waktu libur dengan mengambil cuti tambahan.Namun karena waktu libur idul fitri tahun ini dianggap cukup panjang, Teddy meminta pada hari pertama masuk setelah cuti bersama seluruh PNS bisa masuk kerja.
Disampaikannya, surat edaran tersebut dikeluarkan dengan tujuan agar pelayanan terhadap masyarakat tetap dapat berjalan maksimal dengan dukungan kehadiran PNS yang utuh pada hari pertama masuk kerja.
“Kecuali memang mereka yang mengajukan cuti menikah, kelahiran, dan kematian,” jelasnya.
Ia juga mengatakan telah menyiapkan sanksi bagi para pegawai negeri yang nekad.membandel tidak mematuhi aturan dengan tetap mengambil jatah cuti tambahan saat libur hari raya idul fitri.
“Tentu ada sanksi, tapi kami harapkan surat edaran ini dipatuhi dan ditindaklanjuti,” ucapnya.
Sementara itu Kabid Bangrier dan Disiplin Pegawai BKPSDM Abbas Sudrajat menyatakan sesuai dengan PP NO.53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, maka PNS nakal yang tidak mematuhi aturan tersebut akan diberikan sanksi dari mulai teguran lisan, sedang sampai berat bahkan bisa sampai berujung ke pemecatan.
“Namun yang pasti Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) mereka akan dipotong 3 persen perhari, sampai maksimal 15 hari, TPP tersebut bahkan bisa jadi tidak diberikan sama sekali,”jelasnya. (mhs)