Musibah Jatuhnya Pesawat Lion Air JT-610
PAKISJAYA, Spirit
Kepala perwakilan Jasa Raharja Kabupaten Karawang, Fredy Ransoen mengatakan sehubungan dengan kejadian kecelakaan yang dialami pesawat Lion Air JT-610 pada Senin pagi 29 Oktober 2018, sesaat setelah lepas landas dari Jakarta menuju Pangkalpinang, pihak Jasa Raharja akan segera memberikan santunan kepada ahli waris korban yang sah sebesar Rp. 50 juta. bagi korban meninggal dunia.
“Secara otomatis dengan data yang ada, petugas kita akan “jemput bola” mendatangi para ahli waris untuk melengkapi datanya dan segera kita bayarkan santunannya,” jelas Fredy Ransoen kepada Spirit Jawa Barat, Senin (29/10) malam.
Masih menurutnya untuk memastikan ahli waris korban pihak Jasa Raharja akan meminta kelengkapan data korban seperti, Akta Nikah, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada ahli waris atau keluarga korban.
“Bertujuan memastikan dan agar tepat penyampaian santunan ini. contoh korban seorang istri jadi ahli waris sang suami dibuktikan dengan akta nikah dan yang pastinya itu akta nikah, akta kelahiran, kartu keluarga dan ktp,” paparnya.
Lebih lanjut Fredy menjelaskan pembayaran santunan kepada para ahli waris dilimpahkan kepada kantor wilayah masing-masing domisili dan ia menegaskan besaran santunan yang sampai dengan Rp. 50 juta per orang atau korban.
“Tentunya santunan ini dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada para korban. sebagian data korban meninggal yang malam ini telah telah masuk, maka besok kita akan segera membayarkan santunan tersebut,” ungkapnya.
Fredy pun menambahkan bahwa Jasa Raharja memberikan santunan kepada seluruh penumpang kendaraan bermotor umum, darat, laut, udara dan penyebrangan, bila mengalami hal yang sama.
“Karena Jasa Raharja menjalankan Undang-undang 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib kecelakaan Penumpang. Dan saya mewakili seluruh jajaran Jasa Raharja mengucapkan bela sungkawa sedalam-dalam bagi korban kecelakaan jatuhnya pesawat Lion Air di perairan Tanjung Karawang, kami juga buka posko pelayanan dan pengaduan di lokasi posko evakuasi kabupaten Karawang,” pungkasnya. (zul)