Janji Palsu Dedi Ahdiat Terkait Pelaporan Izin PT JLM

KARAWANG, Spirit

Janji Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Karawang, Dedi Ahdiat untuk mempolisikan dugaan pemalsuan perizinan PT Jatisari Lestari Makmur (JLM) ternyata hanya isapan jempol belaka. Meskipun Bupati Cellica Nurrachadiana telah mengintruksikan, agar DPMPTSP melaporkan hal itu ke polisi.

“Sampai hari ini, kami belum menerima laporan dari Kepala DPMPTSP. Kami menunggunya dari kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Maradona Armin Mappaseng, Rabu (1/11).

Sementara itu saat dikonfirmasi, ajudan Kepala DPMPSPT Karawang, Ronal mengaku tidak mengetahui apakah atasannya sudah melapor polisi atau bulum, terkait pemalsuan perizinan PT JLM.

“Saya tidak tau dan tidak mau tau urusan itu (laporan polisi, Red). Banyak juga yang menanyakan hal itu ke saya,” kata Ronal saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Disampaikan Ronal, atasannya sedang tidak berada di kantor. Karena ada keperluan diluar setelah selesai rapat.

Dugaan adanya keterlibatan oknum di eksekutif dan legislatif Karawang, dalam pemalsuan izin PT. JLM semakin kuat menyusul sikap Kepala DPMPTSP Karawang yang belum juga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Bahkan sebelumnya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lodaya, Nace Permana telah menduga ada oknum orang dalam pemerintahan yang melakukan pemalsuan tersebut. Sebab, pihak dinas tidak melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian, agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kalau itu palsu, kenapa dinas diam saja tidak melaporkan pemalsuan dokumen. Nanti akan ketahuan siapa pelakunya,” katanya.

Ia menduga, oknum yang sengaja memanfaatkan kop surat lama DPMPTSP, sengaja ingin mencari keuntungan pribadi. Sebab, ketika dokumen tersebut ramai dipermasalahkan, oknum tersebut akan mengatakan itu bukan dari dinas. Tapi jika tidak ramai, oknum tersebut bebas menikmati hasil pengurusan dokumen itu.

“Bukan hanya pemkab, tapi juga pengusaha sudah dirugikan. Karena itu sudah penipuan,” kata Nace.

Sebelumnya, Bupati Cellica Nurrachadiana menegaskan, jika kasus pemalusuan izin melibatkan orang dalam di DPMPTSP, ia akan memberikan sanksi berat terhadap oknum tersebut. Namun jika hal itu dilakukan pihak eksternal, pihaknya menyerahkan penanganan kasus tersebut sepenuhnya ke polisi.

“Saya sudah berbicara dengan Kapolres mengenai pemalsuan IMB tersebut. Bahkan, saya sudah perintahkan Kepala DBMPTSP untuk melaporkan hal itu secara resmi ke Polres Karawang,” kata Cellica.

Harus Dilaporkan
Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Karawang, Teddy Luthfiana meminta Pemkab Karawang untuk melaporkan adanya pemalsuan dokumen izin yang dikantongi PT JLM. Pasalnya, hal itu untuk membuktikan Pemkab melalui dinas instansi terkait terutama DPMPTSP tidak terlibat keluarnya izin tersebut.

“Ya harus dibuktikan dengan membuat laporan kepolisian atas pemalsuan itu,” kata Teddy saat ditemui Spirit Jawa Barat di kantor DPRD setempat.

Ketika disinggung kemungkinan adanya modus kesengajaan penerbitan izin palsu oleh oknum pejabat DPMPTSP, ia pun tak menampiknya. Pasalnya,

beredar kabar pula, ketika penerbitan izin palsu tidak mencuat dan terkuak, tentu akan dapat terus berjalan. Namun, ketika hal itu terbongkar, tentunya pihak DPMPTSP akan lebih muudah cuci tangan dan melempar kesalahan pada pihak lain. “Iya bisa jadi ada konspirasi juga. Makanya, biar semua jelas, Pemkab harus melaporkan hal itu. Ini juga menyangkut marwah dan kewibawaan pemerintahan,” tukasnya. (not)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *