KARAWANG,Spirit – Oknum Kepala Sekuriti salah satu perusahaan di Cibitung, Bekasi, menjadi otak perampokan minimarket Alfamart di Kecamatan Jatisari ,Karawang.
Pelaku diciduk jajaran Unit Jatanras Reskrim Polres Karawang beserta komplotannya.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, mengatakan, tersangka, DD (30) pria kelahiran Bekasi, Jawa Barat, terpaksa dilumpuhkan polisi dengan tembakan, karena berupaya kabur saat hendak ditangkap.
“DD alias H ini merupakan otak komplotan perampokan spesialis toko kelontong. Terpaksa kami tembak kaki,” kata Bimantoro, Rabu (1/5/2019) kepada Wartawan, di Mapolres Karawang.
Tak hanya, DD alias H, polisi jug menangkap kawanan pelaku, berinisial NRV alias I ( 21), CS bin W, ( 25), D alias I, (28).
“Aksi kejahatan komplotan mereka terencana. Karena sejak awal menyiapkan peralatan dan sarana untuk melakukan perampokan,” ungkapnya.
Kronologis
AKP Bimantoro memaparkan, terungkap dan tertangkapnya komplotam perampok asal Bekasi itu, berawal saat pihaknya menerima laporan dari salah satu Toko Alfamart di Jatisari pada 15 April 2019.
“Toko tersebut dirampok kawanan pelaku. Dua karyawan di sekap dan diancam dengan senjata tajam,” katanya.
Menurut Bimantoro, pelaku kemudian memaksa korban, Yusuf ( staff) dan Ujang kasir untuk membuka brankas uang dibawah ancaman sangkur dan golok.
“Dua pelaku masuk dan melakukan ancaman kekerasan terhadap korban. Dua orang lainnya berjaga di luar toko,” ujar Bimantoro.
Namun, karena kunci brangkas tidak ada pada kedua korban, pelaku menyekapnya di gudang belakang toko, dan dengan leluasa semuanya menggasak barang berharga berupa uang di kasir, dan barang lain yang bernilai ekonomis.
“HP korban, tas korban juga dibawa paksa pelaku,” paparnya.
Aksi perampokan itu terekam CCTV toko, sehingga tim reserse Polres Karawang berhasil mengidentifikasi para pelaku, dan menangkapnya selang beberapa hari kemudian.
“Kami tangkap DD alias H, oknum kepala sekurity salah satu perusahaan di Cibitung bekasi. Selanjutnya hasil pengmbangan tiga pelaku lainnya berhasil ditangkap” tutupnya.
Keempat pelaku dijerat pasal berlapis. Pasal 365 KUHP jo pasal 368 tentang pencurian dengan kekerasan, dan pasal 2 Undang- undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
“Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” imbuhnya. (adi)