KARAWANG, Spirit
Nilai investasi Kabupaten Karawang, pada tahun 2016 menembus Rp 23,419 triliun untuk investasi berdasarkan wajib Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Data dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA),sektor industri menjadi promadona dengan menyumbang 80 persen.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, Wawan Setiawan mengatakan, realisasi investasi berdasarkan wajib Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dari bulan Januari-Desember tahun 2016, untuk PMDN sebesar Rp 5,651 triliun sementara untuk PMA sebesar Rp 17,768 triliun.
“Nilai investasi wajib LKPM pada tahun 2016, sebesar Rp 23,419 triliun,” ujar Wawan saat ditemui dikantornya, Senin (20/3)
Dikatakan, investasi yang paling tinggi masih di dominasi oleh sektor industri yang mencapai 80 persen. Selebihnya adalah perumahan, mall, dan jasa lainnya.
“Saat ini Karawang masih menjadi magnet untuk dunia industri, karena investasi yang masuk adalah industri,” katanya.
Dijelaskan, tenaga kerja yang diserap dari banyaknya investasi yang masuk Karawang mencapai 5.963 orang dari 147 LKM yang masuk ke Karawang. Karawang merupakan kabupaten kedua, setelah Kabupaten Bekasi yang nilai investasinya tertinggi di Jawa Barat.
“Tidak hanya terbesar kedua terbesar nilai investasinya se-Jabar, tapi Karawang juga merupakan tersebsar kedua nilai investasinya se-Indonesia,” katanya.
Wawan mengakui saat ini ada beberapa permasalahan tentang perizinan, akan tetapi hal itu tidak mengganggu investasi yang masuk ke Karawang. Sebab permasalahan perizinan itu bukan dari DPMPTSP, melainkan dari internal perusahaan itu sendiri. seperti contohnya beberapa perusahaan yang sudah membangun tapi perizinannya belum dilengkapi, tapi pihaknya tidak bisa memberikan sanksi melainkan hanya memberi teguran agar melengkapi semua izinnya.
“Regulasi kita memang masih lemah, sebab tidak ada sanksi ketika sudah membangun tapi belum memiliki izin. Kita hanya berkordinasi dengan Satpol PP agar melakukan penyegelan untuk sementara saja,” tandasnya.
Dikatakan juga, kendati begitu pihaknya tetap berpegang pada aturan untuk tetap menjaga agar pengusaha harus sesuai Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Sebab jika melanggar RTRW itu sudah menjadi ranah pidana. (top)